REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sesosok jenazah bayi ditemukan di tempat tumpukan cucian kotor di Pademangan, Jakarta Utara. Jenazah bayi tersebut diketahui hasil hubungan gelap.
Dua orang menjadi saksi dalam kasus tersebut, Erma dan Roza Putri. Keduanya merupakan kakak tiri ND, ibu bayi yang dibuang tersebut.
"Dugaan pembunuhan terhadap seorang bayi laki-laki sebagaimana Pasal 80 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan anak Jo Pasal 338 KUHP," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda, Selasa (7/11).
Kronologi kejadian bermula ketika Erma pulang dari berdagang, mendapati ND sedang sakit dan pendarahan. Lalu Erma menelpon Roza untuk membantu membawa pelaku ke RS Pademangan Barat.
Setelah dibawa ke rumah sakit, pihak RS Pademangan Barat menyatakan ada robekan pada vagina ND, diduga habis melahirkan. Kemudian, Erma langsung kembali ke rumah di mana ia menemukan ND pendarahan.
Sementara Roza menunggu ND di rumah sakit, Erma kembali ke rumah ND dan mulai mencari bayi ND. Kemudian, didapati bayi ditemukan didalam ember warna putih, ditutup dengan pakaian kotor.
Bayi akhirnya dibawa ke rumah sakit dengan dibungkus kain. Menurut keterangan ND, ia berpacaran dengan seorang pria bernama Rian. Kemudian hamil, dan karena takut diketahui oleh kakaknya, akhirnya ia melakukan proses salin sendiri.
"Gunting yang digunakan untuk potong ari-ari bayi, juga digunakan untuk melukai bayi," ujar Argo.