REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi I DPR Abdul Kharis Almasyhari mengaku prihatin adanya GIF atau format animasi sederhana yang memuat konten asusila atau pornografi pada aplikasi pesan elektronik WhatsApp. Ia meminta Menkominfo Rudiantara harus segera memblokir konten WA yang terkait konten porno yang terdapat dalam aplikasi GIFnya.
"Berbahayanya tidak ada filter atau batasan untuk menggunakan aplikasi GIF tersebut, ini sangatlah memprihatinkan" katanya, Selasa (7/11).
Legislator asal Solo ini meminta Kemenkominfo menggunakan kewenangannya sebagaimana pasal 26 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Dalam pasal tersebut, disebutkan setiap Penyelenggara Sistem Elektronik wajib menghapus Informasi Elektronik yang tidak relevan yang berada di bawah kendalinya atas permintaan orang yang bersangkutan berdasarkan penetapan pengadilan.
Selain itu, setiap Penyelenggara Sistem Elektronik wajib menyediakan mekanisme penghapusan Informasi Elektronik yang sudah tidak relevan. Peran pemerintah dalam memberikan perlindungan dari segala jenis gangguan akibat penyalahgunaan informasi dan transaksi elektronik ada pada pasal 40 UU ITE. Maka pemerintah, menurutnya, wajib mencegah penyebarluasan informasi elektronik yang memiliki muatan yang dilarang.
Anggota Fraksi PKS ini menambahkan pemerintah memiliki kewenangan melakukan pemutusan akses terhadap informasi elektronik yang memiliki muatan melanggar hukum.
"Karena itu Kemenkominfo bisa segera bersama Kepolisian melakukan penyelidikan terkait dugaan konten porno dalam aplikasi WA tersebut , jika tidak mau blokir WhatsApp secara keseluruhan," tegas Kharis.
Di samping itu, Kharis juga meminta kepada orang tua dan masyarakat agar tetap mengawasi penggunaan internet baik pesan singkat, sosial media dan berbagai aplikasi dunia maya. Sehingga upaya bersama pemerintah dan masyarakat membuat internet sehat termasuk aplikasi yang bisa dipakai oleh anak Indonesia secara baik dan benar.