Rabu 08 Nov 2017 06:06 WIB

DPR Minta Pencantuman Aliran Kepercayaan di KTP Dibahas

Rep: Amri Amrullah/ Red: Bilal Ramadhan
Ketua Komisi VIII DPR RI, Ali Taher
Foto: ROL/Wisnu Aji Prasetiyo
Ketua Komisi VIII DPR RI, Ali Taher

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota DPR Fraksi PAN, Ali Taher meminta persoalan kolom agama, khusus untuk aliran kepercayaan yang dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) untuk dibahas secara teknis di Komisi VIII dengan melibatkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Agama (Kemenag).

Ali Taher yang juga Ketua Komisi VIII ini mengatakan setelah reses, ia bersama Pimpinan dan Anggota Komisi VIII akan mengundang Kemendagri dan Kemenag. Pembahasan ini terkait teknis pencantuman kolom agama bagi penganut kepercayaan.

"Kita minta agar berhati-hati dalam pelaksanaan keputusan MK tersebut. Perlu dibicarakan teknis bersama, karena aliran kepercayaan itu sangat banyak, dan harus tidak melanggar UUD Pasal 28 dan 29," ungkapnya kepada Republika.co.id, Selasa (7/11).

Berhati-hati di sini, jelas dia, jangan sampai pemerintah membuka semua aliran kepercayaan sehingga membuat banyak kepercayaan diluar enam agama yang sudah diatur. Menurutnya 'negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya' sesuai UUD, merujuk pada enam agama yabg disahkan pemerintah.

"Perlu dipertimbangkan bahwa negara mengatur enam agama, jangan sampai aliran kepercayaan itu mengganggu keyakinan enam agama tersebut," tegasnya.

Karena itu untuk urusan teknis keputusan MK ini, sebagai Ketua Komisi VIII ia mengusulkan perlu adanya kehati-hatian. Di antaranya perlu ada pembicaraan teknis bersama DPR, Kemendagri, Kemenag bersama para tokoh agama. Agar tidak menimbulkan masalah baru di tengah masyarakat khususnya antar umat beragama.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement