REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polisi menilai aturan yang selama ini sudah ada, dirasakan sudah cukup baik. Namun, jika memang harus dicabut aturan mengenai larangan motor di Thamrin-Sudirman, Pemda DKI Jakarta pasti memiliki alasan tersendiri.
Hal itu diungkapkan, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono yang mengatakan pencabutan larangan tersebut pasti sudah diteliti dahulu. "Tentunya kalau gubernur mau mencabut suatu peraturan, artinya sudah ada penelitian dan pengembangan," kata dia di Mapolda, Selasa (7/11).
Nantinya, Polda Metro Jaya dan Pemda DKI Jakarta akan terus saling berkoordinasi. Argo mengatakan, yang penting kegiatan di Jakarta adalah kegiatan polisi di jalan saja. Untuk masalah evaluasi dan sebagainya akan dikomunikasikan dalam rapat.
Hal senada juga diungkapkan oleh Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Halim Pagarra yang menilai pelarangan motor di sepanjang Jalan Thamrin-Sudirman sudah efektif. Ia tidak mau berkomentar tentang pencabutan larangan itu.
"Saya enggak bisa katakan soal itu, saya tidak mau berpolemik. Tapi selama ada peraturan gubernur yang melarang, ya petugas lalu lintas tetap melaksanakan aturan tersebut," ujar dia.
Menurut dia, sepeda motor yang tidak melintasi Thamrin-Sudirman, sudah mampu mengurangi polusi udara. Serta alternatif transportasi massal yang disiapkan Pemda DKI Jakarta, juga bisa menjadi turunnya kemacetan ibu kota.
Dia mengatakan, polisi belum berkoordinasi dengan Pemda DKI Jakarta terkait pencabutan larangan motor ini. Namun, jika memang benar akan dicabut, Halim mengatakan, pihaknya akan mendukung.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berencana akan mecabut larangan kendaraan roda dua di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, dikarenakan ia ingin warga Jakarta bisa mengaskes seluruh jalan di Jakarta.