REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, mengungkapkan kembalinya dua penyidik KPK ke kepolisian, jangan disangkakan hal-hal yang negatif. "Sampai saat ini tidak ada masalah. Jadi jangan suudzon dia salah, nanti bisa ditanyakan gitu,"kata Argo di Mapolda, Selasa (7/11).
Dua penyidik KPK AKBP Roland Rolandy dan Kompol Harun dikembalikan ke institusi Polri setelah sebelumnya disebut-sebut telah merusak barang bukti. Namun menurut Argo, karena keduanya sudah kembali ke kepolisian, dari Propam nantinya akan mengklarifikasi hal tersebut.
"Sekarang saya tanya barang bukti (barbuk) yang seperti apa? Apakah barbuk itu ada dalam berkas perkara yang sedang kita sidang? Yang mana yang dimaksudkan? Kalau barbuk apa, mana? Dalam berkas perkara sedang sidang atau mana?"ujar Argo.
Terkait kembalinya kedua penyidik KPK itu, ia menegaskan keduanya bukan dipindahkan melainkan karena masa penugasan di KPK sudah habis. Sehingga harus dikembalikan ke tempat asal. "Kan untuk Kompol Harus habis sekolah sespimen penempatan di Polda Metro Jaya. Dia di KPK sudah lima tahun, lama jabatan di sana kan ada aturannya. AKBP Roland di Polri," jelas dia.
Salah satu pertimbangan Kompol Harun kembali masuk ke Polda Metro Jaya, dipaparkan Argo karena Kompol Harun memiliki keahlian menyidik korupsi. Sangat disayangkan jika Kompol Harun ditempatkan di daerah yang kurang ada kasus. Namun untuk akan kembali di bagian apa, Argo mengatakan, akan ditentukan oleh Kapolda."Nanti yang tentukan kan Kapolda,"kata dia.