REPUBLIKA.CO.ID, JAMBI -- Kepolisian Sektor (Polsek) Telanaipura, Jambi, menetapkan anak salah satu bupati di Provinsi Jambi sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap seorang wanita beberapa waktu lalu akibat kendaraan mereka bertabrakan.
"ZES (33), anak salah seorang bupati di Provinsi Jambi yang beberapa waktu lalu dilaporkan ke Polsek Telanaipura atas dugaan penganiayaan, resmi jadi tersangka dan sudah diperiksa dalam kasus itu," kata Kapolsek Telanaipura Kompol Ahmad Bastari Yusuf di Jambi, Rabu.
Setelah memenuhi panggilan peyidik polisi untuk dilakukan pemeriksaan, yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka.
Bastari juga mengatakan pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap ZES, dalam kapasitas sebagai tersangka dan hari ini juga sudah dilakukan pemanggilan untuk diperiksa.
Dalam kasus ini ZES dilaporkan oleh seorang perempuan bernama Jamilah, sesuai dengan bukti laporan nomor LP/B-851/X/2017/SPKT A, warga RT 19 Kelurahan Talang Banjar, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi.
Dalam laporannya, Jamilah mengaku dianiaya oleh ZES, gara-gara mobil keduanya sempat bertabrakan atau bersenggolan.
Jamilah juga mengaku terluka di pipi akibat pecahan kaca mobil yang pecah karena ditarik oleh ZES. Tidak hanya itu, Jamilah juga mengaku ditampar ZES saat keduanya berada di Unit Laka Lantas Satlantas Polresta Jambi. Atas perbuatan itu, korban melaporkan kasusnya ke Polsek Tenalaipura Jambi.