REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi telah mengabulkan permohonan para pemohon uji materi terkait UU Administrasi Kependudukan (Adminduk). Yang mana, warga negara yang menganut aliran kepercayaan dapat dicantumkan pada kolom agama di KTP-elektronik (KTP-el). Dalam undang-undang Adminduk yang terdahulu disebutkan, jika penganut kepercayaan tidak diisi dalam kolom agama di KTP.
Kuasa Hukum para pemohon uji materi UU Adminduk, Judianto Simanjuntak, mengatakan dengan implikasi dari putusan MK tersebut, kolom agama akan diisi bagi setiap warga negara yang mengurus KTP dan Kartu Keluarga (KK) untuk penganut keyakinan apapun tanpa kecuali. Ia menambahkan, setiap orang memiliki pandangan sendiri mengenai bagaimana cara mereka ber-Tuhan.
Menurutnya, setiap orang juga mempunyai hak untuk merefleksikan keyakinanannya sesuai apa yang diyakini. Karena itu, kata dia, negara berperan untuk mengakomodasi dan melindungi hak semua warga negaranya.
Ia mengatakan, pengisian kolom agama berlaku bagi setiap penganut kepercayaan apa pun. Dalam hal ini, kata dia, negara tidak bisa memilih mana saja aliran kepercayaan yang diakui atau tidak.
"Karena negara tidak bisa menilai soal benar atau tidaknya suatu ajaran atau kepercayaan. Negara tidak bisa memilih mana kepercayaan yang diakui mana yang tidak. Negara harus menghormati setiap agama dan kepercayaan," ujarnya.
Sebelumnya, pada Selasa (7/11), MK memutuskan mengabulkan permohonan para pemohon uji materi terkait Undang-undang (UU) Administrasi Kependudukan (Adminduk). Kata 'agama' yang ada pada Pasal 61 ayat (1) dan Pasal 64 ayat (1) UU Adminduk dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai termasuk 'kepercayaan'.
Uji materi terhadap pasal-pasal tersebut diajukan oleh empat orang pemohon. Mereka adalah Nggay Mehang Tana, Pagar Demanra Sirait, Arnol Purba, dan Carlim.