REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PPP Arwani Thomafi menyatakan fraksinya sepakat akan mengajukan revisi terhadap Undang-undang nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk). Ini sebagai tindak lanjut atas putusan MK kemarin yang intinya mewajibkan negara mencantumkan penganut kepercayaan di kolom agama KTP.
"Untuk implementasi putusan ini, kami memandang perlu dilakukan revisi UU Adminduk. Jadi sebaiknya putusan MK ditindaklanjuti dengan revisi UU Adminduk, segera dimasukkan ke (prolegnas) program legislasi nasional, lalu masuk ke daftar akumulatif terbuka putusan MK," kata dia saat dihubungi Republika.co.id, Rabu (8/11).
Bagi PPP, Arwani menambahkan, isi revisi tersebut harus mempertegas perbedaan soal agama dan aliran kepercayaan. Sebab, kata dia, keduanya adalah entitas yang berbeda. "Dan juga dalam revisi nanti itu tetap menegaskan bahwa aliran kepercayaan bukanlah agama," ucap dia.
Namun, Arwani belum mengetahui apakah melalui revisi itu nantinya akan ada kartu khusus untuk penganut kepercayaan atau tidak. Karena menurutnya, bentuk pengakuan negara terhadap para penganut kepercayaan tentu harus melalui pembahasan saat merevisi UU Adminduk.
"Saya kira pelaksanaannya nanti di perubahan UU Adminduk itu, dan lihat nanti sejauh mana perubahan UU Adminduk itu. Bagi PPP, putusan MK itu harus tetap nantinya di dalam revisi itu memperhatikan agama dan kepercayaan itu entitas yang berbeda meski dua-duanya tetap dilindungi konstitusi," ucapnya.