REPUBLIKA.CO.ID, LONDON -- Pemerintah Inggris mengatakan, Selasa (7/11), sebagian besar dari para warga negara-negara anggota Uni Eropa yang saat ini tinggal di Inggris akan diizinkan untuk menetap di negara itu setelah Inggris keluar dari Uni Eropa (Brexit) pada 2019.
Ketika merancang rencana program pendaftaran besar-besaran, Departemen Pemisahan Inggris dari Uni Eropa (EU) serta kementerian dalam negeri mengatakan bahwa para warga negara EU akan diberi tenggang waktu selama dua tahun untuk mengajukan permohonan mendapatkan status sebagai penduduk tetap setelah Inggris meninggalkan EU.
Status hukum serta hak-hak para warga Eu merupakan salah satu dari aspek yang makin rumit dalam proses pemisahan Inggris dari kelompok negara-negara Eropa tersebut. Saat ini, ada sekitar tiga juta warga negara Eropa yang menetap di Inggris.
Permohonan akan dipertimbangkan secara bijaksana, yang berarti tidak perlu ditolak karena ada sedikit masalah teknis, dan sebagian besar permohonan akan dikabulkan, kata departemen dalam pernyataan.
Biaya permohonan tidak boleh lebih dari pembayara pembuatan paspor Inggris dan warga negara EU akan diberi hak hukum untuk mengajukan banding jika permohonan mereka ditolak.
"Kami telah menjelaskan bahwa menjaga hak-hak para warga negara Uni Eropa merupakan prioritas utama kami dalam perundingan," kata menteri yang mengurusi Brexit, David Davis.
"Kami akan membantu siapa pun yang ingin tinggal untuk mendapatkan status resmi melalui sistem yang mudah dan efisien," ujarnya.