Rabu 08 Nov 2017 14:38 WIB

Polisi akan Lakukan Penertiban Pabrik

Rep: Rahma Sulistya/ Red: Andi Nur Aminah
PT Panca Buana Cahaya Sukses, pabrik yang memproduksi kembang api di Jalan Salembaran, Desa Belimbing, Kecamatan Kosambi Kabupaten Tangerang, Banten
Foto: Mahmud Muhyidin
PT Panca Buana Cahaya Sukses, pabrik yang memproduksi kembang api di Jalan Salembaran, Desa Belimbing, Kecamatan Kosambi Kabupaten Tangerang, Banten

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kebakaran gudang petasan Kosambi, Tangerang, Banten, yang menelan korban puluhan jiwa, menggerakkan tim kepolisian untuk melakukan penertiban pada pabrik-pabrik yang diduga miliki barang berbahaya. Penertiban dilakukan terhadap pabrik-pabrik yang di dalamnya menyimpan bahan-bahan berbahaya.

Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Nico Afinta mengatakan, penertiban ini agar barang-barang tersebut, bisa dimanfaatkan dengan baik dan bisa menghindari adanya kecelakaan yang berujung kematian. "Kami juga akan melakukan operasi terhadap beberapa perusahaan kembang api," jelas Nico.

Sebelumnya, sebuah kebakaran terjadi di PT Panca Buana Cahaya Sukses berlokasi di Jalan Raya SMPN 1 Kosambi, Desa Belimbing RT 20/10, Kosambi, Tangerang, Kamis (26/10) pagi. PT Panca Buana Cahaya Sukses diketahui adalah pabrik yang memproduksi kembang api yang telah beroperasi selama dua bulan.

Polisi mencatat korban yang meninggal dunia sebanyak 48 orang dan korban luka sebanyak 45 orang. Sedangkan total pekerja mencapai 103 orang. Saat ini, penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan tiga tersangka kebakaran gudang petasan tersebut.

Ketiga tersangka yakni pemilik gudang PT Panca Buana Cahaya Sukses Indra Liyono, Direktur Operasional Andria Hartanto, dan tukang las Suparna Ega. Penyidik telah menahan Indra dan Andria. Sedangkan Suparna belum diketahui keberadaannya lantaran polisi belum bisa memastikan Suparna termasuk korban meninggal dunia atau tidak.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement