Rabu 08 Nov 2017 14:51 WIB

Polisi Tangkap Penjual Pil Koplo

Rep: Eko Widiyatno/ Red: Andi Nur Aminah
pil koplo
Foto: veja.abril.com.br
pil koplo

REPUBLIKA.CO.ID, PURBALINGGA -- Petugas Satuan Reskrim Narkoba Polres Banyumas menangkap seorang penjual obat keras yang digunakan sebagai pil koplo. Tersangka Imam Nursamsi (21), warga Desa Gembong, Kecamatan Bojongsari, ditangkap di Desa Bojong Kecamatan Purbalingga, Selasa (7/11).

Dari penangkapan tersebut, polisi menyita puluhan butir obat-obatan. "Saat ini tersangka masih kita periksa untuk menelusuri lebih jauh asal muasal obat tersebut," jelas Kasat Reskrim Narkoba AKP Senentyo, Rabu (8/11)

Dia menyebutkan, penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan di lokasi tersebut sering digunakan menjadi tempat transaksi mencurigakan. Berdasarkan informasi itu, petugas satreskrim narkoba terjun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan.

Setelah diamati selama beberapa hari, pada Selasa (7/11) siang, polisi yang menyamar sebagai warga biasa melihat ada seorang pemuda mencurigakan duduk di sepeda motor seorang diri. "Melihat hal itu, petugas mendekati pemuda tersebut. Namun pemuda tersebut terlihat panik, sehingga petugas melakukan penangkapan," jelasnya.

Saat diinterogasi di lokasi, pemuda yang belakangan diketahui bernama Imam Nursamsi, awalnya hanya mengaku sedang menunggu seorang teman. Namun setelah digeledah pada bagasi motornya, petugas menemukan tiga strip obat merek Apazolam yang masing-masing strip berisi 10 butir.

Sementara dari hasil pemeriksaan di Mapolres, tersangka mengambil obat tersebut dari seseorang yang bernama Apaleza dan akan diserahkan pada seseorang bernama Izha Saputra. "Kami cukup kesulitan melacak orang-orang itu, karena komunikasinya dilakukan dengan menggunakan BBM. Sementara saat kami lihat BBM-nya, ternyata sudah dihapus," katanya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement