REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat Tata Kota Yayat Supriatna berpendapat harus ada evaluasi terlebih dahulu sebelum diberlakukannya kembali kendaraan roda dua melintasi jalur Sudirman-Thamrin oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
"Apakah ada kekurangan dari kebijakan (sebelumnya) tersebut, atau ada hal-hal yang kurang signifikan, atau ada orang yang dirugikan?. Nah, atas dasar pertimbangan itu, baru lah ada dinyatakan dicabut (pelarangan kendaraan roda dua melintasi Sudirman-Thamrin)," kata Yayat kepada Republika.co.id, Jakarta, Rabu (8/11).
Menurutnya, kawasan Sudirman-Thamrin yang saat ini sudah cukup padat, dengan dicabutnya pelarangan tersebut akan mengakibatkan kemacetan yang semakin parah. "Justru yang dibutuhkan di jalan Sudirman-Thamrin itu adalah pembatasan. Dengan pembatasan kendaraan pribadi, itu kemungkinan orang diajak atau dibina untuk naik angkutan umum," tambahnya.
Ia mengatakan, banyak manfaat yang ditimbulkan dengan adanya pelarangan terhadap kendaraan roda dua melintasi kawasan Sudirman-Thamrin. Salah satunya untuk membuat masyarakat beralih menggunakan angkutan umum. "Tujuannya (pelarangan kendaraan roda melintasi Sudirman-Thamrin) bukan anti kepada kelompok bawah, tujuannya untuk memberikan kalapangan, kamudahan dan mengurangi kemacetan, dengan mengajak warga berpindah ke angkutan umum," tambahnya.
Dibukanya kembali jalur Sudirman-Thamrin bagi kendaraan roda dua, akan ada dampak lain yang akan muncul.
Yayat mengatakan, "Orang nanti akan parkir di sepanjang Jalan Merdeka Barat, Thamrin. Akan muncul pangkalan-pangkalan gojek, pangkalan uber, yang dimana semua orang yang pulang kantor itu akan lebih senang ditungguin sama gojek dan ojek," kata dia.
Terlebih lagi, kawasan tersebut merupakan jalur protokol dimana para tamu negara yang berkunjung ke Indonesia akan melewati jalur tersebut, katanya.
Selain itu, akan ada dampak lain yang ditimbulkan terhadap kondisi yang sekarang sudah tertib. "(Kondisi)yang sudah tertib, rapi, bersih, akan muncul nanti pangkalan-pangkalan ojek. Orang-orang nongkrong, ngopi, buang sampah dan sebagainya. Jadi ada implikasi-implikasi lain dibalik ketertiban ketatalaksanaan," katanya.
Ia menambahkan, dengan adanya pelarangan yang ditetapkan sebelumnya, akan membuat masyarakat memilih untuk naik transportasi umum. Sehingga dapat mengurangi angka kecelakaan lalu lintas yang sebagian besarnya terjadi pada kendaraan roda dua.
Sebelumnya diberitakan bahwa Pemprov DKI Jakarta Anies Baswedan berencana akan mengembalikan Jalan MH Thamrin untuk bisa dilalui kembali oleh kendaraan roda dua. Pelarangan kendaraan roda dua dijalur tersebut dinilai tidak adil lantaran membatasi penggunaan jalan yang juga sama-sama warga DKI.