REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Upah Minimum Kota (UMK) Tangerang hingga kini masih belum diputuskan. Menurut Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Tangerang, Rahmansyah saat ini UMK Kota Tangerang masih dalam pembahasan bersama pihak terkait untuk memutuskan apakah bisa dinaikan sesuai harapan para buruh atau dengan usulan lain.
"Untuk UMK besarannya belum (diputuskan), nanti kalau sudah diusulkan nanti saya kasih info," ujar dia pada Republika.co.id, Rabu (8/11).
Saat ini, jumlah UMK Tangerang Rp 3,2 juta. Namun, Rahmansyah belum bisa memberikan informasi tambahan. "Nanti saja kalau sudah pasti," jelas dia.
UMK Tangerang pada 2008 Rp 958.782, pada 2009 naik menjadi Rp 1,06 juta, pada 2010 Rp 1,11 juta, pada 2011 Rp 1,29 juta, pada 2012 Rp 1,53 juta dan peningkatan tertinggi terjadi pada 2013 yakni dari 1,53 juta (tahun 2012) menjadi Rp 2,2 juta.
Pada 2014 UKM kembali naik menjadi Rp 2,44 juta, setahun kemudian kembali naik menjadi Rp 2,73 juta. Baru di tahun 2016 UMK Tangerang menembus angka Rp 3 juta, dan saat ini berada di angka Rp 3,29 juta.