Rabu 08 Nov 2017 16:34 WIB

Polisi Periksa 3 Pejabat BPRD Terkait Korupsi Reklamasi

Rep: Rahma Sulistya/ Red: Andi Nur Aminah
Foto udara pulau hasil reklamasi di Teluk Jakarta, Kamis (11/5).
Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Foto udara pulau hasil reklamasi di Teluk Jakarta, Kamis (11/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepolisian memeriksa tiga pegawai Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD), Rabu (8/11). Ketiganya dipanggil kepolisian untuk dimintai keterangan sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi proyek reklamasi Jakarta.

Kepala Sub Direkrorat bidang Sumber Daya Lingkungan Polda Metro Jaya AKBP Sutarmo mengatakan ketiga saksi dari BPRD itu akan ditanyai perihal penentuan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) pulau C dan D. "Mereka datang dan kooperatif. Itu (penentuan NJOP apakah berdasarkan Pergub atau Permenkeu, red), menjadi salah satu tafsir pemeriksaan yang akan ditanyakan. Jadi nanti kita lihat hasilnya sore," ujar Sutarmo di Mapolda, Rabu (8/11).

Pemeriksaan akan dilakukan pada Pemda DKI Jakarta, BPN, BPRD, serta staf terkait, kemudian ada juga dari kementerian, masyarakat dan juga nelayan. Semuanya merupakan proses penyelidikan pengumpulan fakta dan dokumen. Dari situ ditemukan petunjuk, sehingga sudah dinaikan menjadi penyelidikan.

Sutarmo mengayakan, saat ini yang sudah diketahui bersama NJOP Pulai C dan D nilainya Rp 3,1 juta per meter. Penyidikan akan berangkat dari hal tersebut, untuk melihat apakah di dalam penyusunan nilai NJOP itu ada bentuk pelanggaran atau tidak dalam penyusunannya.

"Penyidikan dilakukan terkait perizinan, pelaksanaan, ada penyimpangan atau tidak, ada penyalahgunaan wewenang dari pejabat atau tidak, serta ada kerugian negara atau tidak. Karena akan menyasar pada pasal 3 dan 2 Undang-undang korupsi," katanya.

Polda Metro Jaya telah menaikkan kasus proyek reklamasi Teluk Jakarta ke tingkat penyidikan dengan dugaan sementara terkait korupsi. Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Metro Jaya sudah menemukan bukti yang menandakan adanya unsur pidana dalam proyek tersebut. Meski sudah menemukan indikasi dan menaikkan ke tingkat penyidikan, penyidik Polda Metro Jaya masih akan meneliti lebih jauh soal jumlah kerugian negara dalam kasus tersebut.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement