REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Aksi penolakan yang dilakukan Pengurus Cabang Nahdhatul Ulama (PCNU) Kabupaten Garut terhadap Ustaz Bachtiar Nasir dan KH Ahmad Sobri Lubis, dikecam. Penolakan kehadiran ulama yang akan mengisi tausiah pada acara Tabligh Akbar di Masjid Agung Kabupaten Garut, Sabtu (11/11) sebagai bentuk sikap intoleransi.
"Bahwa aksi penolakan terhadap acara keagamaan tersebut sungguh tidak beralasan dan berdasar dan tentu berlawanan dengan hukum dan Pancasila yang berke-Tuhanan Yang Maha Esa," kata Ketua Koordinator Nasional Tim Pembela Ulama, Ki Agus Muhammad Choiri kepada para wartawan, Rabu (8/11).
Menurut Ki Agus, aksi penolakan yang dilakukan PCNU Garut dan didukung Banser/GP Anshor Kabupaten Garut bertentangan dengan hukum, Pasal 175 KUHP juncto UU No. 2 Tahun 2017 tentang Ormas Pasal 59 ayat (3), selain personalnya diancam pidana, ormasnya pun dapat dibubarkan. "Apabila hal tersebut terjadi, kami akan melaporkan ormas dimaksud secara pidana juga menggugatnya secara perdata. Hal ini harus kami lakukan karena sudah dua kali terjadi pengusiran ataupun persekusi terhadap ulama Ahlussunnah Wal Jamaah, Ustad Khalid Basalamah di Sidoarjo Jawa Timur dan yang terbaru Ustad Felix Siauw di Bangil, Jawa Timur," tutur dia.
Apabila cara-cara tersebut dibiarkan, lanjut Ki Agus, maka akan terjadi yang ketiga, empat, lima, dan seterusnya. Seeharusnya, ormas dimaksud dapat membuktikan terlebih dahulu apakah ada isi ceramah yang mengajak masyarakat untuk makar, membuat resah, tidak menyejukkan dan sebagainya.
"Jika ada, maka sebaiknya ormas tersebut harus menaikkan kecerdasannya dengan segera melaporkan ulama tersebut itu ke pihak berwenang bukan malah mengancam, menolak, mempersekusi, bully dan lain sebagainya," imbuh dia.
Sebagaimana diketahui, dalam surat PCNU Kabupaten Garut tanggal 05 November 2017 nomor : 0213/PC/A.II/D-2/XI/2017 ormas Islam ini menolak rencana kehadiran terkait Ustaz Bachtiar Nasir dan KH Ahmad Shobri Lubis yang akan memberikan tausiyah dalam acara tabligh akbar di Masjid Agung Kabupaten Garut.