REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Disiplin (Komdis) PSSI menghukum manajer Persib Bandung Umuh Muchtar. Badan pengadil internal di federasi nasional tersebut memberikan sanksi kepada orang nomor satu Maung Bandung dengan larangan beraktivitas dalam sepak bola di lingkungan PSSI selama setengah musim atau enam bulan.
Komdis PSSI dalam putusannya, Selasa (7/11) menyatakan, Umuh terbukti melakukan pelanggaran. Yaitu terkait dalam Pasal 144 Kode Disiplin PSSI yang mengatur tentang tingkah laku buruk para ofisial tim. Komdis merujuk Pasal 22 Kode Disiplin PSSI dalam pemberian sanksi terhadap Umuh.
"Saudara Umuh Muchtar dihukum larangan beraktivitas sepak bola dalam kegiatan di lingkungan PSSI selama enam bulan," begitu bunyi putusan yang ditandatangani Ketua Komdis PSSI Asep Edwin Firdaus bertanggal 7 November 2017 yang diterima wartawan di Jakarta, Rabu (8/11).
Dalam putusan bernomor 121/L1/SK/KD-PSSI/XI/2017 itu, Komdis PSSI juga menghukum Umuh dengan denda senilai Rp 50 juta. Denda. dikatakan dalam putusan itu, harus dibayarkan selambatnya 14 hari setelah keputusan tersebut dikeluarkan.
Masih dalam keputusan tersebut, Komdis PSSI menyampaikan duduk perkara sanksi terhadap Umuh. Dikatakan, sanksi ini berawal dari aksi Umuh saat pertandingan pekan ke-32 Liga 1 yang mempertemukan antara Persija Jakarta dan Persib Bandung, Jumat (3/11).
Laga tersebut digelar di Stadion Manahan, Solo. Skor pertandingan dimenangkan Macan Kemayoran 1-0 atas Pangeran Biru. Tetapi, laga tersebut tak tuntas sampai menit ke-90. Wasit menghentikan pertandingan pada menit ke-86.
Komdis PSSI mengatakan, Umuh saat laga tersebut terbukti memanggil pemain Persib ke pinggir lapangan. Komdis PSSI menilai aksi tersebut bentuk ajakan Umuh bagi para penggawanya agar tidak melanjutkan pertandingan. Karena tidak puas atas kepemimpinan wasit dan diperkuat dengan bukti-bukti yang cukup untuk menegaskan terjadinya pelanggaran disiplin, sambung bunyi putusan Komdis PSSI.
Meski hukuman ini terbilang berat, namun Komdis PSSI membukan pintu bagi Umuh untuk melakukan banding.