Rabu 08 Nov 2017 19:30 WIB

In Picture: PN Tipikor Gelar Sidang Kasus Suap Proyek Jalan di Maluku

.

Red: Mohamad Amin Madani

Terdakwa kasus suap proyek pembangunan jalan di Maluku dan Maluku Utara Musa Zainuddin berjalan seusai menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (8/11). (FOTO : Republika/Mahmud Muhyidin)

Terdakwa kasus suap proyek pembangunan jalan di Maluku dan Maluku Utara Musa Zainuddin berjalan seusai menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (8/11). (FOTO : Republika/Mahmud Muhyidin)

Terdakwa kasus suap proyek pembangunan jalan di Maluku dan Maluku Utara Musa Zainuddin berjalan seusai menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (8/11). (FOTO : Republika/Mahmud Muhyidin)

Terdakwa kasus suap proyek pembangunan jalan di Maluku dan Maluku Utara Musa Zainuddin menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (8/11). (FOTO : Republika/Mahmud Muhyidin)

Terdakwa kasus suap proyek pembangunan jalan di Maluku dan Maluku Utara Musa Zainuddin menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (8/11). (FOTO : Republika/Mahmud Muhyidin)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa kasus suap proyek pembangunan jalan di Maluku dan Maluku Utara Musa Zainuddin berjalan seusai menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (8/11). Sidang tersebut beragendakan menyampaikan nota pembelaan sebagai terdakwa. 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement