Terdakwa kasus suap proyek pembangunan jalan di Maluku dan Maluku Utara Musa Zainuddin berjalan seusai menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (8/11). (FOTO : Republika/Mahmud Muhyidin)
Terdakwa kasus suap proyek pembangunan jalan di Maluku dan Maluku Utara Musa Zainuddin berjalan seusai menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (8/11). (FOTO : Republika/Mahmud Muhyidin)
Terdakwa kasus suap proyek pembangunan jalan di Maluku dan Maluku Utara Musa Zainuddin berjalan seusai menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (8/11). (FOTO : Republika/Mahmud Muhyidin)
Terdakwa kasus suap proyek pembangunan jalan di Maluku dan Maluku Utara Musa Zainuddin menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (8/11). (FOTO : Republika/Mahmud Muhyidin)
Terdakwa kasus suap proyek pembangunan jalan di Maluku dan Maluku Utara Musa Zainuddin menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (8/11). (FOTO : Republika/Mahmud Muhyidin)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa kasus suap proyek pembangunan jalan di Maluku dan Maluku Utara Musa Zainuddin berjalan seusai menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (8/11). Sidang tersebut beragendakan menyampaikan nota pembelaan sebagai terdakwa.
Advertisement