Rabu 08 Nov 2017 19:17 WIB

Penyuap Wali Kota Batu Segera Disidang di Surabaya

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Andri Saubani
Pemilik PT Dailbana Prima, Filipus Djap (kanan) bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (22/9).
Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Pemilik PT Dailbana Prima, Filipus Djap (kanan) bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (22/9).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kabiro Humas KPK Febri Diansyah mengungkapkan penyidik KPK telah merampungkan berkas penyidikan pengusaha Filipus Djap dalam kasus tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait proyek pengadaan meubelair di Pemerintah Kota (Pemkot) Batu Tahun Anggaran 2017. Penyidik KPK pun telah melimpahkan berkas Filipus ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK untuk dilanjutkan ke tahap penuntutan.

"Hari ini (8/11) dilakukan penyerahan barang bukti dan tersangka FLP - Wiraswasta dalam tindak pidana korupsi suap terkait dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota Batu TA 2017 ke penuntutan," kata Febri di Gedung KPK Jakarta, Rabu (8/11).

Setelah pelimpahan berkas, sambung Febri, JPU KPK mempunyai waktu 14 hari untuk menyusun dakwaan yang akan dibacakan dalam persidangan perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya. Sehingga, untuk kepentingan persidangan, mulai hari ini Filipus dititipkan penahanannya di Rutan Kelas 1 Madaeng, Surabaya.

Adapun, untuk merampungkan berkas Filipus, penyidik KPK memeriksa 40 saksi yang terdiri dari dosen Fakultas Ekonomi Universitas Barwijaya, Wakil Wali Kota Batu atau Plt Wali Kota Batu, Komisaris Utama PT Agit Perkasa, dan pegawai PT Dailbana Prima Indonesia. "Selanjutnya, Kadis Pekerjaan Umum Bina Marga, staf Bank Rakyat Indonesia (BRI) Malang, manajemen Hotel Ijen Suites, dan unsur swasta lainnya."

KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus tersebut. Diduga sebagai pihak pemberi, yaitu pengusaha Filipus Djap. Sedangkan diduga sebagai pihak penerima, yakni Wali Kota Batu nonaktif Eddy Rumpoko dan Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Pemkot Batu Edi Setyawan.

Sebelumnya, dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus itu di Batu pada Sabtu (16/9), tim KPK mengamankan total uang sebesar Rp 300 juta. Diduga pemberian uang terkait fee 10 persen untuk Eddy Rumpoko dari proyek belanja modal dan mesin pengadaan meubelair di Pemkot Batu Tahun Anggaran 2017 yang dimenangkan PT Dailbana Prima dengan nilai proyek Rp 5,26 miliar.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement