REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rencana kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mencabut pelarangan roda dua atau motor melintasi Jalan MH Thamrin dikritik. Pakar Tata Kota dari Universitas Trisakti Nirwono Joga menilai pencabutan justru bertolak belakang dengan semangat penggunaan transportasi publik.
"Itu justru sebuah kemunduran, ada persepsi pemahaman yang salah dari Pak Gubernur Anies tentang penataan transportasi di Jakarta," kata dia saat dihubungi Republika.co.id, Rabu (8/11).
Nirwono mengatakan, harus dipahami bahwa dalam mengurai kemacetan di Ibu Kota perlu berbicara tentang transportasi berkelanjutan. Dalam teori piramidanya, kata dia, struktur paling atas adalah pejalan kaki. Setelah itu baru transportasi massal dan kendaraan pribadi.
Pengguna sepeda motor, lanjut dia, adalah masuk kategori pengguna kendaraan pribadi. Karena itu, mengembalikan roda dua adalah bentuk kemunduran dan tak lebih sebagai kebijakan populer semata. "Ini sekedar kebijakan populis namun tak memperhatikan aspek tadi," ujar dia.
Menurutnya, pembatasan kendaraan pribadi juga perlu dilakukan untuk mobil. Dia mendorong agar Pemprov DKI mempercepat penerapan electeonic road pricing (ERP) di kawasan tertentu sebagai bentuk pembatasan terhadap mobil. Selain itu, kata dia, perlu diberlakukan tarif parkir progresif di pusat kota.
"Kalau mau ke pusat kota silahkan motor dan mobil di parkir di pinggiran dan naik transportasi massal. Jadi pejalan kaki yang dimanjakan di pusat kota," ujarnya.
Gubernur Anies berencana akan mengembalikan Jalan MH Thamrin untuk bisa dilalui kembali kendaraan roda dua. Pelarangan roda dua atau sepeda motor di jalan tersebut dinilai tidak adil lantaran membatasi penggunaan jalan yang juga sama-sama warga DKI.
Pelarangan sepeda motor di Jalan MH Thamrin mulai diberlakukan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok pada Desember 2014. Selain Jalan MH Thamrin, Jalan Medan Merdeka Barat juga melarang motor atau kendaraan roda dua lainnya melintas.
Di era Djarot Saiful Hidayat, pelarangan sepeda motor rencananya diperluas di Jalan Sudirman dari Bundaran Hotel Indonesia hingga Bundaran Senayan. Perluasan larangan itu seiring dengan pembangunan trotoar di sepanjang Jalan Sudirman dan MH Thamrin.