REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak dapat duduk di kursi terlapor dalam sidang penanganan dugaan pelanggaran administratif pendaftaran Pemilu dengan pelapor Partai Rakyat, Rabu (8/11) malam. Meski demikian, sidang tersebut tetap berlangsung.
Ketua Bawaslu sekaligus Ketua Majelis Sidang Penanganan Pelanggaran Administratif Abhan mengatakan, pihaknya telah memberitahu KPU bahwa pada Rabu malam pihaknya akan menggelar sidang pemeriksaan atas laporan Partai Rakyat.
"Meskipun KPU (sebagai pihak terlapor) tidak hadir dan kami sudah memebritahukan (KPU) pada sidang sebelumnya, bahwa hari ini ada sidang pemeriksaan laporan 008 (Laporan Nomor 008/ADM/BWSL/PEMILU/X/2017 dengan pelapor Partai Rakyat), maka sidang pemeriksaan tetap kita lanjutkan saja ya?," kata Abhan dalam sidang.
Ketidakhadiran KPU sebagai pihak terlapor disebabkan ketiadaan surat kuasa dari Ketua KPU untuk menghadiri sidang dan mewakili KPU dalam sidang. Baik Ketua dan Komisioner KPU berhalangan hadir pada sidang Rabu malam karena masih berada di luar kota. Berdasarkan pantauan, sidang berjalan dengan kursi dan meja terlapor dalam keadaan kosong.
Adapun, dari pihak pelapor, hadir Kuasa Hukum Partai Rakyat, Heriyanto. Pada sidang yang berlangsung sebelumnya, Ketua Bawaslu telah mengingatkan KPU untuk menyiapkan surat kuasa. Namun, hingga sidang tersebut selesai dan sidang dengan pelapor Partai Rakyat dimulai, tidak ada surat kuasa dari Ketua KPU untuk pihak yang akan mewakili.