REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat menuturkan, Hari Pahlawan dapat dijadikan momen untuk introspeksi dan evaluasi bangsa dalam melanjutkan apa yang telah diperjuangkan pada pahlawan. Salah satu jasa pahlawan adalah telah menentukan landasan berbangsa dan bernegara, yaitu UUD-RI 1945.
"Hari Pahlawan harus selalu kita jadikan momentum untuk melakukan evaluasi, introspeksi, apakah bangsa Indonesia yang hidup saat ini, melanjutkan apa yang sudah diperjuangkan oleh para pahlawan," ujar Arief kepada Republika.co.id, Rabu (8/11).
Menurut, Arief bangsa Indonesia merupakan bangsa Pejuang. Indonesia merdeka bukan karena diberikan oleh penjajah, melainkan karena diperjuangkan sendiri. Perjuangan yang bukan hanya dilakukan oleh satu atau dua orang saja, tetapi bersama-sama dan dilakukan sejak lama.
"Banyak pahlawan yang berusaha menjadikan Indonesia sebagai bangsa yang berdiri di kaki sendiri dan dapat mengusir penjajah dari Republik Indonesia," katanya.
Dengan melakukan introspeksi dan evaluasi itu, lanjut Arief, kita dapat menggali nilai-nilai kejuangan para pejuang Indonesia. Ia mengatakan, para pendiri bangsa ini sudah memberikan landasan bagaimana Indonesia ini harus hidup berbangsa dan bernegara.
"Ada perjanjian luhur yang sudah disepakati bersama oleh mereka yang kemudian dicantumkan di pembukaan UUD-RI 1945 baik alinea pertama sampai keempat," jelasnya.
Nilai-nilai tersebutlah yang Arief nilai harus terus diperjuangkan dan diwujudkan. Bagaimana cara kita berbangsa dan bernegara, kata dia, pada dasarnya berada di alinea keempat UUD-RI 1945.
"Untuk menuju cita dan visi Indonesia bersama, (itu) didasaran pada lima prinsip yang kita sebut itu adalah Pancasila," ucapnya.