Rabu 08 Nov 2017 21:15 WIB

Bawaslu Ingatkan ASN Tetap Netral pada Pilgub Jabar 2018

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Karta Raharja Ucu
Pilkada (ilustrasi)
Foto: Republika/Yogi Ardhi
Pilkada (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat mengingatkan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk menjaga netralitas dalam pelaksanaan Pilgub Jawa Barat 2018. Menurut Kepala Bawaslu Jabar, Harminus Koto, masalah ASN yang tak netral masih terjadi pada pilkada 2015 di Jabar.

Bawaslu, mencatat empat kasus pelanggaran di Kabupaten Cianjur, dua kasus di Kabupaten Karawang. Sedangkan di Kabupaten Indramayu, Kabupaten Sukabumi dan Tasikmalaya ada satu kasus.

"Setiap pelaksanaan pemilihan kepala daerah rawan ASN ikut serta dalam mobilisasi massa. Biasanya saat kampanye," ujar Harminus saat ditemui di Hotel Grand Preanger, Jalan Merdeka, Kota Bandung (8/11).

Harminus mengatakan, aturan tentang netralitas dalam undang-undang. Dalam UU ASN pada pasal 9 ayat 2 menyatakan pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan parpol. Dalam aturan itu, ditegaskan ASN tidak menjadi anggota atau pengurus parpol.

Sedangkan dalam UU Pilkada pasal 70 ayat 1 huruf a, kata dia, dalam kampanye, paslon dilarang melibatkan pejabat BUMN/BUMD, ASN, anggota Kapori, TNI kades, Lurah, perangkat desa maupun perangkat keurahan. Jika sengaja melibatkan mereka, maka diancam pidana penjara dan denda.

"Ya kalau nanti ketahuan, pasti akan dikenai sanksi dari yang ringan hingga berat. Calon kepala daerah pun akan disanksi, seperti didiskualifikasi," katanya.

Karena itu, menurut Harminus, Bawaslu terus melakukan koordinasi dengan seluruh Panwaslu di kabupaten/ kota di Jawa Barat. Karena, ia tidak ingin ada hal pelanggaran.

"Makanya kami lakukan antisipasi dengan melakukan pengawasan dari tahapan-tahapan Pilkada," kata Harminus seraya menegaskan agar ASN tak terjebak dalam permainan politik.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement