Rabu 08 Nov 2017 21:16 WIB

PT DKI Naikkan Hukuman Uang Pengganti Terdakwa Kasus KTP-El

Terdakwa kasus pengadaan KTP elektronik (KTP-el) Irman (kiri) dan Sugiharto (kanan) menunggu waktu persidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (20/7).
Foto: Antara/Muhammad Adimaja
Terdakwa kasus pengadaan KTP elektronik (KTP-el) Irman (kiri) dan Sugiharto (kanan) menunggu waktu persidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (20/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menambah besaran uang pengganti untuk dua terdakwa kasus korupsi proyek KTP-elektronik (KTP-el). Kedua terdakwa, yaitu mantan direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri, Irman dan mantan direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Kemendagri, Sugiharto.

Putusan banding ini diperoleh dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (8/11). "Menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang penganti terdakwa I Irman sebesar 300 ribu dolar AS, 200 ribu dolar AS dan Rp 1 miliar dikurangi dengan yang sudah dikembalikan kepada KPK sebesar 300 ribu dolar AS selambat-lambatnya 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap," kata majelis hakim PT yang menangani perkara itu.

Jika dalam waktu tersebut tidak dibayar maka harta benda terdakwa disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Dalam hal terdakwa tidak punya harta yang cukup untuk membayar uang pengganti, terdakwa dipidana penjara selama 2 tahun.

Sedangkan untuk starfmaat (besaran jumlah pidana) terhadap Irman tetap, yaitu hukuman penjara selama 7 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Semula, dalam putusan Pengadilan Negeri Tpikor, Jakarta, Irman hanya dibebankan uang pengganti sebesar 500 ribu dolar AS dikurangi 300 ribu dolar AS dan Rp 50 juta subsider 2 tahun kurungan.

Majelis PT Jakarta juga menambah uang pengganti untuk Sugiharto.

"Menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada terdakwa II Sugiharto sebesar 30 ribu dolar AS, 400 ribu dolar AS, 20 ribu dolar AS dan Rp 460 juta dikurangi dengan yang sudah dikembalikan ke KPK sebesar 30 ribu dolar AS, 400 ribu dolar AS dan harta benda berupa 1 unit kendaraan roda empat honda Jazz senilai Rp 150 juta selambat-lambatnya 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap," kata majelis hakim PT.

Sementara, vonis terhadap Sugiharto menjadi penjara selama 5 tahun dan denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan seperti putusan di tingkat Pengadilan Negeri. Di tingkat pertama Sugiharto dibebankan penggantian uang pengganti 50 ribu dolar AS dikurangi pengembalian 30 ribu dolar AS dan Rp150 juta subsider 1 tahun kurungan.

Majelis hakim diketuai oleh Ester Siregar dengan anggota Elnawisah, I Nyoman Sutama, Hening Tyastanto dan Rusydi pada 2 November 2017. Tuntutan itu sesuai dengan butir d dan e memori banding jaksa penuntut umum KPK.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement