Rabu 08 Nov 2017 21:45 WIB

Polda Bantah Kriminalisasi Ibu Diduga Mengekspoitasi Anak

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Kombes  Nico Afinta.
Foto: Republika/Darmawan
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Kombes Nico Afinta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pihak Polda Metro Jaya membantah mengkriminalisasi RY, seorang ibu yang dituduh mengeksploitasi anaknya berinisial MES (4 tahun) dengan modus mencari bantuan dana untuk pengobatan melalui media sosial. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Nico Afinta di Jakarta, Rabu (8/11) mengatakan, awalnya RY mencari bantuan dana untuk pengobatan cangkok mata anaknya melalui media sosial.

"RY mencari bantuan untuk kesembuhan anaknya yang harus menjalani operasi cangkok mata pada 2013," kata Nico.

Selanjutnya pada 2017, seorang donatur berinisial L bersedia menanggung biaya operasi MES dengan perjanjian tidak mengunggah foto anaknya melalui media sosial yang bertujuan meminta bantuan kepada pihak lain. Setelah perjanjian disetujui, Nico menuturkan L membawa RY dan MES untuk tinggal di kawasan Kampung Melayu, Jakarta Timur.

Namun L mencurigai RY tetap mengunggah  foto anaknya untuk mencari bantuan bagi anaknya sehingga melaporkan hal itu ke Polda Metro Jaya. Penyidik Polda Metro Jaya menyelidiki dan mengumpulkan bukti terkait laporan dugaan yang dituduhkan kepada RY. Hasil investigasi, menurut Nico, menunjukkan RY masih menerima dana bantuan dari donatur hingga Rp 230 juta.

Uang dari donator lain itu terindikasi digunakan RY untuk kebutuhan sehari-hari, kredit telepon seluler, dan meminjamkan kepada keluarga bahkan dijadikan modal untuk berjudi sehingga tidak ada penggunaan dana bantuan itu untuk pengobatan anaknya. Saat ini, RY telah menempati Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur, dan menjalani tiga persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, sedangkan MES dan neneknya tinggal di hunian tempat sementara milik Dompet Dhuafa.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement