REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi mendukung langkah polisi menegakkan hukum pada pelaku eksploitasi anak. Namun, ia mendatangi Polda Metro Jaya agar sang ibu yang terbukti bersalah harus tetap diberi kemudahan mengasuh anaknya.
"Kalau ada bayi, balita, kalau bisa dibebaskan, dimudahkan merawat bayi dan anak. Kalau memang sanksi ya tetap harus tegas. Kami ada studi menunjukkan kalau warga binaan yang sinergi diberi kesempatan secara periodik mengasuh anak, itu akan menimbulkan proses penyadaran yang baik," kata pria yang akrab dipanggil Kak Seto itu di Mapolda Metro Jaya, Rabu (8/11).
Kak Seto yang juga menjabat sebagai anggota Balai Pertimbangan Pemasyarakatan, menyebutkan beberapa hal yang sudah diusulkan kepada pihak Polda Metro Jaya. Salah satunya, upaya pada tempat-tempat bidan atau pemindahan warga pada ibu yang harus mengasuh bayinya, juga diberikan kesempatan.
"Mungkin ini yang bisa dijadikan alasan kami tetap mendukung Polda Metro Jaya, untuk menegakkan hukum terhadap pelaku ini. Dan ini jelas anak sudah dieksploitasi, dijadikan alat untuk mendapatkan keuntungan yang kadang-kadang penggunaannya tidak tepat," papar Kak Seto.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Nico Afinta merincikan awal mula kasus RY, seorang ibu yang dituduh mengeksploitasi anaknya berinisial MES (4 tahun). Nico mengatakan, awalnya RY mencari bantuan dana untuk pengobatan cangkok mata anaknya melalui media sosial.
"RY mencari bantuan untuk kesembuhan anaknya yang harus menjalani operasi cangkok mata pada 2013," kata Nico.
Selanjutnya pada 2017, seorang donatur berinisial L bersedia menanggung biaya operasi MES dengan perjanjian tidak mengunggah foto anaknya melalui media sosial yang bertujuan meminta bantuan kepada pihak lain. Setelah perjanjian disetujui, Nico menuturkan L membawa RY dan MES untuk tinggal di kawasan Kampung Melayu, Jakarta Timur.
Namun L mencurigai RY tetap mengunggah foto anaknya untuk mencari bantuan bagi anaknya sehingga melaporkan hal itu ke Polda Metro Jaya. Penyidik Polda Metro Jaya menyelidiki dan mengumpulkan bukti terkait laporan dugaan yang dituduhkan kepada RY. Hasil investigasi, menurut Nico, menunjukkan RY masih menerima dana bantuan dari donatur hingga Rp 230 juta.
Uang dari donator lain itu terindikasi digunakan RY untuk kebutuhan sehari-hari, kredit telepon seluler, dan meminjamkan kepada keluarga bahkan dijadikan modal untuk berjudi sehingga tidak ada penggunaan dana bantuan itu untuk pengobatan anaknya. Saat ini, RY telah menempati Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur, dan menjalani tiga persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, sedangkan MES dan neneknya tinggal di hunian tempat sementara milik Dompet Dhuafa.