Kamis 09 Nov 2017 07:07 WIB

Kejakgung Tunjuk Jaksa Peneliti Soal Kasus 2 Pimpinan KPK

Kejaksaan Agung
Kejaksaan Agung

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung mengaku telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, Saut Situmorang dan Agus Rahadjo yang dilaporkan Sandi Kurniawan terkait tindak pidana membuat surat palsu dan atau penyalahgunaan wewenang.

"Ya sudah kami terima SPDP tersebut. Intinya, penyidik kepolisian melakukan penyidikan dan kita terima SPDP-nya," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, M Rum di Jakarta, Rabu (8/11).

Dikatakan, kejaksaan sudah menunjuk jaksa peneliti untuk menangani kasus tersebut dan selanjutnya disampaikan ke pihak kepolisian. "Kita menunjuk jaksa yang menangani kasus itu supaya nanti kalau mau berkoordinasi, ya penyidik Polri bisa langsung menghubungi ke jaksa peneliti. Begitu prosesnya," katanya.

Polri juga menerbitkan surat perintah penyidikan Nomor: SP. Sidik/1728/XI/2017/Dit Tipidum tanggal 7 November 2017. Kedua pimpinan dilaporkan melanggar Pasal 263 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 421 KUHP terkait tindak pidana membuat surat palsu atau memalsukan surat dan menggunakan surat palsu atau penyalahgunaan wewenang.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempercayai Bareskrim Mabes Polri bersikap profesional terkait adanya laporan terhadap dua pimpinan KPK, yaitu Agus Rahardjo dan Saut Situmorang atas dugaan memalsukan surat.

"Ini kan bukan terjadi kali ini saja, jadi kami pastikan KPK akan menghadapi hal tersebut dan kami percaya polisi akan profesional dalam menanganinya," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu.

Terkait hal itu, ia pun mengingatkan ketentuan dalam Pasal 25 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang mengatur proses penyidikan, penuntutan, dan persidangan kasus tindak pidana korupsi itu didahulukan dibanding dengan perkara yang lain.

"Kalau itu terkait dengan pelaksanaan tugas di KPK, misalnya dalam kasus penanganan perkara, tentu kami perlu ingat pasal 25 Undang-Undang Tipikor. Jadi, saya kira baik KPK, Polri atau pun Kejaksaan memahami ketentuan di Pasal 25 Undang-Undang Tipikor tersebut," ucap Febri.

Sebelumnya, Fredrich Yunadi, kuasa hukum Ketua DPR RI Setya Novanto mengatakan bahwa penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah mengeluarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dengan terlapor Ketua KPK Agus Rahardjo dan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang sejak Selasa (7/11).

Kedua petinggi KPK tersebut dituduh telah melakukan tindak pidana membuat surat palsu atau memalsukan surat dan menggunakan surat palsu dan atau penyalahgunaan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP dan atau Pasal 421 KUHP.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement