REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Sindikat penipuan penjualan minyak goreng jaringan Lampung diringkus di Deli Serdang, Sumatra Utara (Sumut). Akibat aksi mereka, korban mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah.
Kapolsek Kutalimbaru AKP Martualesi Sitepu mengatakan, keempat tersangka yang ditangkap, yakni Chandra Gunawan (32), Benny Indra Pratama (21), Irwansyah (29), dan Alex alias Babeh (47). Keempatnya diamankan saat beraksi di sebuah warung di dusun I, desa Pasar X, Kutalimbaru, Sabtu (4/11) dan Senin (6/11).
"Jadi mereka memodifikasi jeriken dengan cara membuka bagian bawah jeriken lalu memasukkan jeriken yang lebih kecil di dalamnya. Kemudian ditutup lagi dengan menggunakan lem," kata Martualesi, Rabu (8/11).
Martualesi menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari laporan pedagang kelontong bernama Malem Ngena boru Ginting (47). Dia merasa bingung karena hasil dagangannya selalu kurang dan bahkan menduga uang tersebut telah dicuri tuyul.
Lama kelamaan, Malem pun curiga dengan penjual minyak goreng yang sering datang ke warungnya. Kecurigaan ini muncul saat korban membeli minyak goreng sebanyak 200 kg dari penjual tersebut. Namun, uang yang didapatnya dari penjualan seluruh minyak itu sama seperti penjualan 100 kg. Merasa ditipu, korban akhirnya membuat laporan ke Polsek Kutalimbaru.
"Saat berada di Polsek, suami korban menelepon bahwa tersangka tengah berada di warungnya. Saat itu saya perintahkan personel Aiptu Rajendra Sitepu mendampingi korban," ujar Martualesi.
Setibanya di lokasi, korban kembali membeli 200 kg minyak kepada tersangka. Dia pun meminta minyak ditimbang ulang. Setelah ditimbang, ternyata berat minyak itu hanya 160 kg. Personel Polsek Kutalimbaru yang ada di lokasi pun langsung menangkap kedua tersangka, yakni Chandra dan Benny.
"Kemudian dilakukan pengembangan dan dua tersangka lainnya diringkus, Senin 6 November di Jalan Bunga Pariama, Namo Gajah, Medan Tuntungan, saat tengah berjudi di rumah kosnya," kata Martualesi.
Saat ini, keempat tersangka telah berada di Mapolsek Kutalimbaru untuk diproses lebih lanjut. Keempatnya telah mengakui perbuatannya dan dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. "Akibat ditipu tersangka, korban mengalami kerugian sekitar Rp 230 juta," ujar Martualesi.