Kamis 09 Nov 2017 11:06 WIB

Pusdikham: Putusan MK Soal Kepercayaan Jangan Tambah Masalah

Rep: Amri Amrullah/ Red: Bilal Ramadhan
Ilustrasi KTP elektronik (e-KTP)
Foto: Republika/Prayogi
Ilustrasi KTP elektronik (e-KTP)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Pusat Studi dan Pendidikan HAM (Pusdikham) Universitas Prof. Dr. Hamka (Uhamka), Maneger Nasution mengharapkan dikabulkannya aturan baru soal aliran kepercayaan di kartu identitas, jangan sampai menambah masalah horisontal baru di tengah masyarakat.

Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) hanya mengabulkan gugatan Penghayat Kepercayaan agar bisa tercantum di kolom agama di KTP. Menurutnya, yang pasti akan ada dampak administrasi yang ditimbulkan dari putusan MK tersebut.

"Namun aparat pemerintah dan publik juga harus diedukasi. Masyarakat harus mampu menjaga diri untuk tidak memasuki forum internum beragama orang lain," kata Maneger yang juga salah satu Komisioner Komnas HAM ini, Rabu (8/11).

Ia berharap aparat pemerintah mampu secara proporsional dan profesional hadir mengatur forum eksternum warga negara. Dengan itu, diharapkan terjadi suasana saling menghargai dan dialog berkejujuran. "Sebaliknya, tidak saling menegasikan dan menistakan," imbuhnya.

Tugas pemerintah lah menjadi juri yang adil bagi warga negara. Masyarakat yang merasa diuntungkan dengan keputusan MK itu juga jangan terlalu agresif dan demonstratif. "Sebab selama ini, pemerintah melayani enam agama saja tidak mudah," ungkapnya.

Maneger mengusulkan tokoh-tokoh agama bekerja keras untuk mengedukasi umatnya masing-masing, menghindari ekses negatif yang timbul dari implementasi keputusan MK itu. Kementerian Menteri Agama, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pendidikan juga perlu mengkaji proses administrasi lebih lanjut terkait putusan MK terbaru ini.

Sebelumnya MK mengabulkan permohonan uji materi terhadap pasal 61 Ayat (1) dan (2), serta pasal 64 ayat (1) dan (5) UU Administrasi Kependudukan (Adminduk). Permohonan uji materi tersebut diajukan oleh para penghayat kepercayaan bernama Nggay Mehang Tana, Pagar Demanra Sirait, Arnol Purba, dan Carlim.

Dalam amar putusannya, MK menyatakan kata 'agama' dalam Pasal 61 ayat (1) dan Pasal 64 ayat (1) UU tersebut bertentangan dengan UUDNRI tahun 1945. Kata itu juga disebut tak berkekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak termasuk penganut aliran kepercayaan.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement