REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polisi belum menjelaskan secara rinci objek perkara maupun keterlibatan dua petinggi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo dan Saut Situmorang dalam kasus dugaan pemalsuan surat dan penyalahgunaan wewenang. Namun, mengenai detil rinci surat tersebut Polri belum menjelaskannya.
"Itu mungkin nanti ada masuk di dalam substansi tapi intinya yang dipersangkakan adalah (pasal KUHP) 263, detilnya saya tidak bisa mengungkapkan di sini dan masuk dalam substansi penyidikan," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto di Mabes Polri, Jakarta (9/11).
Setyo pun enggan memastikan peran Afus Raharjo maupun Saut Situmorang sebekum dilakukan pemeriksaan oleh penyidik. Penyidik masih akan memeriksa saksi terlebih dahulu. Sejauh ini, sejumlah saksi telah diperiksa. "Satu ahli bahasa, tiga ahli pidana, dan satu ahli hukum tata negara," kata dia.
Ketika ditanya terkait keterlibatan Agus Raharjo dan Saut Situmorang, Setyo pun masih belum menjelaskannya. "Nanti tunggu pemeriksaan hasil dari penyidik, penyidik yang menentukan nanti ya," kata dia.
Kuasa Hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi membuat laporan pada 9 Oktober 2017 dengan terlapor diantaranya Saut Situmorang dan Agus Raharjo. Friedrich mempermasalahkan surat-surat terkait penyidikan pada kliennya oleh KPK. "Surat yang di imigrasi, sprindiknya maupun SPDP," kata Fredrich.
Saut dan Agus pun disangkakan dengan asal 263 Pasal 55 ayat 1dan pasal 421 KUHP, dengan tuduhan membuat surat keterangan seolah benar dan penyalahgunaan kekuasaan dalam menjalankan tugas tindak pidana korupsi.