REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Polda Metro Jaya mengagendakan pemeriksaan Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta Edi Sumantri sebagai saksi dugaan tindak pidana korupsi Proyek Reklamasi Pulau Teluk Jakarta.
"Akan ada pemeriksaan dua saksi, Kepala BPRD DKI dan Kepala Kantor KJP," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta, Kamis (8/11).
Argo mengatakan Edi Sumantri dan Kepala Kantor Jasa Penilai Publik (KJP) Dwi Haryantono akan menjalani pemeriksaan pada Kamis (9/11). Ia mengungkapkan penyidik kepolisian akan meminta klarifikasi kepada dua saksi itu soal prosedur penetapan Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) Reklamasi Pulau Teluk Jakarta.
Penyidik juga akan mendalami payung hukum penetapan NJOP dan perizinan terhadap Pulau C dan D yang terindikasi terdapat kejanggalan. Sebelumnya, polisi telah memeriksa tiga saksi yakni Kepala Bidang Peraturan BPRD DKI Jakarta, Kepala Bidang Perencanaan BPRD DKI Jakarta dan staf BPRD Penjaringan Jakarta Utara pada Rabu (8/11).
Anggota Polda Metro Jaya telah meningkatkan status laporan perkara Proyek Pulau Reklamasi dari penyelidikan ke penyidikan. Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik mengindikasikan Proyek Reklamasi Pulau C dan D terjadi penyelewenangan anggaran negara.
Dugaan penyelewengan anggaran negara itu pada NJOP Pulau C dan D yang ditetapkan DPRD DKI senilai Rp 3,1 juta per meter namun realisasinya mencapai kisaran Rp 25 juta per meter hingga Rp 30 juta per meter.
Terkait penetapan NJOP itu, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menduga terjadi tindak pidana korupsi pada proyek reklamasi pulau tersebut.