Kamis 09 Nov 2017 12:50 WIB

Mantan Bos Gunung Agung Diperiksa dalam Kasus KTP-El

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Bilal Ramadhan
Made Oka Masagung
Foto: Republika/Mahmud Muhyidin
Made Oka Masagung

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil mantan Bos PT Gunung Agung, Made Oka Masagung pada Kamis (9/11).  Selain memeriksa Oka, penyidik KPK juga memanggil istri pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, Inayah dan Direktur Keuangan PT Quadra Solution Willy Nusantara Najoan.

Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan  sejak Senin (6/11) penyidik KPK memeriksa beberapa saksi untuk tersangka baru dalam penyidikan kasus korupsi proyek pengadaan KTP-elektronik (KTP-el).

"Direncanakan ada sejumlah saksi untuk penyidikan baru KTP-el pada beberapa hari ini," kata Febri saat dikonfirmasi, Kamis (9/11).

Sebelumnya, dalam persidangan terdakwa Andi Narogong atau Andi Agustinus, Jumat (3/11) lalu, nama Oka sempat muncul dalam rekaman perkcakapan  telepon antara Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudiharjo dengan Direktur Biomorf Lone LLC Johannes Marliem yang diputar oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.

Dalam percakapan tersebut, Anang menyebut Oka merupakan rekan dari Ketua DPR RI Setya Novanto. Bahkan, Anang pernah mengirimkan uang ke Oka sejumlah 2 juta dollar AS untuk membeli saham sebuah perusahaan bernama Neuraltus Pharmaceuticals, di Amerika Serikat.

Sementara Setya Novanto mengaku mengenal Oka sejak berada dalam Organisasi Serbaguna Gotong Royong (Kosgoro). Hal tersebut Novanto ungkapkan saat menjadi saksi dalam persidangan Andi Narogong.

Sejak Senin (6/11) sampai Rabu (8/11) kemarin, setidaknya sudah ada 14 saksi yang diperiksa untuk penyidikan baru KTP-el. Mereka di antaranya Ketua Panitia Khusus Hak Angket DPR terhadap KPK Agun Gunandjar Sudarsa, mantan Ketua Komisi II DPR Chairuman Harahap, dan mantan Wakil Ketua Komisi II DPR Teguh Juwarno.

Tersangka kasus pemberian keterangan palsu Miryam S Haryani, Ketua Bidang Hukum dan HAM DPP Partai Golkar Rudi Alfonso, pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong. Kemudian Kakak Andi Narogong Dedi Priyono, adik Andi Narogong Vidi Gunawan, Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudiharjo, pengacara Hotma Sitompul.

Mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Diah Anggraini, serta mantan dua pejabat Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto.

Sebelumnya  Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP)  KPK, untuk pengembangan kasus KTP-el terhadap Setya Novanto beredar di kalangan wartawan. Dalam SPDP tersebut tercatat Sprindik dengan nomor 113/01//10/2017 tertanggal 31 Oktober 2017. Novanto disangka melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan proyek KTP-el tahun 2011-2012 pada Kementerian Dalam Negeri.

Politikus Partai Golkar itu disangka melakukan perbuatan tersebut bersama dengan Anang Sugiana Sudihardjo, Andi Agustinus alias Andi Narogong, Irman, Sugiharto, dan kawan-kawan. Pasal yang disangkakan kepada Setnov adalah pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement