REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Polres Garut masih menunggu rekomendasi dari pemerintah daerah terkait rencana kegiatan Tabligh Akbar di Masjid Agung Sabtu (11/11). Jika pemerintah daerah memberikan izin terhadap kegiatan yang akan diisi tausiah Ustaz Bachtiar Nasir dan KH Ahmad Sobri Lubis, maka polisi siap mengamankannya.
"Kami masih menunggu rekomendasi dari pemkab. Jika diizinkan maka kami siap. Demikian pula sebaliknya," kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Drs Yusri Yunus, Kamis (9/11).
Saat ini, kata Yusri, pemerintah daerah termasuk di dalamnya Polres Garut masih melakukan koordinasi untuk membahas masalah tersebut. Pembahasan difokuskan pada sikap penolakan yang dilakukan Pengurus Cabang Nahdhatul Ulama (PCNU) Kabupaten Garut terhadap Ustaz Bachtiar Nasir dan KH Ahmad Sobri Lubis. Penolakan kehadiran ulama yang akan mengisi tausiah pada acara Tabligh Akbar di Masjid Agung Kabupaten Garut, Sabtu (11/11) menjadi perhatian pemerintah aparat keamanan di Garut.
Sedangkan pandangan lain disampaikan Tim Pembela Ulama. Tim ini menilai, penolakan sebagai bentuk sikap intoleransi. "Bahwa aksi penolakan terhadap acara keagamaan tersebut sungguh tidak beralasan dan berdasar dan tentu berlawanan dengan hukum dan Pancasila yang berke-Tuhanan Yang Maha Esa," kata Ketua Koordinator Nasional Tim Pembela Ulama, Kiagus Muhammad Choiri kepada para wartawan, Rabu (8/11).
Menurut Kiagus, aksi penolakan yang dilakukan PCNU Garut dan didukung Banser/GP Anshor Kabupaten Garut bertentangan dengan hukum, Pasal 175 KUHP juncto UU No. 2 Tahun 2017 tentang Ormas Pasal 59 ayat (3), selain personalnya diancam pidana, ormasnya pun dapat dibubarkan.
Sebagaimana diketahui, dalam surat PCNU Kabupaten Garut tanggal 05 November 2017 nomor : 0213/PC/A.II/D-2/XI/2017 ormas Islam ini menolak rencana kehadiran erkait Ustadz Bachtiar Nasir dan KH Ahmad Shobri Lubis yang akan memberikan tausiyah dalam acara Tabligh Akbar di Masjid Agung Kabupaten Garut.