Kamis 09 Nov 2017 15:37 WIB
Rep: Havid Al Vizki/ Red: Sadly Rachman
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Fahri Hamzah menilai bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) memasukkan penghayat kepercayaan ke dalam kolom agama di Kartu Tanda Penduduk (KTP) setingkat dengan undang-undang. Masyarkat harus bisa menghormati keputusan MK.
Menurut dia banyak masyarakat yang tidak memilih agama yang sudah ada di Indonesia. Jadi, keputusan MK tersebut harus diterima karena termasuk kedalam bagian kebebasan dalam memilih agama. Dia berharap tidak terjadi polemik dengan adanya keputusan ini.
Fahri menambahkan bahwa keputusan tersebut positif karena bisa memudahkan proses administrasi. Dimana, menurut dia masyarakat sering terkendala dengan faktor agama dan identitas.
Berikut video lengkapnya.
Videografer:
Havid Al Vizki
Video Editor:
Fian Firatmaja