Kamis 09 Nov 2017 16:38 WIB

Bareskrim Tangkap Pembuat Video Porno Gay Berkonten BDSM

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Bayu Hermawan
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap empat pelaku terkait konten Bondage, Discipline, Sadism, Masochism (BDSM) pada Selasa (7/11) dan Rabu (8/11).
Foto: Republika/Arif Satrio Nugroho
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap empat pelaku terkait konten Bondage, Discipline, Sadism, Masochism (BDSM) pada Selasa (7/11) dan Rabu (8/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap empat pelaku pembuatan video porno gay berkonten bondage, discipline, sadism and masosichism (BDSM) pada Selasa (7/11) dan Rabu (8/11) kemarin. Empat pelaku juga telah menyebar video porno gay berkonten BDSM.

"Konten yang disebarkan berupa hubungan seksual sesama jenis yang melibatkan kekerasan fisik," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (9/11).

Empat tersangka adalah pemilik akun Facebook Emir Jkt (mas.e.maulana.5) dengan identitas asli AM (42),warga Cilandak, Jakarta Selatan, yang berperan sebagai Master 1. Polisi juga menangkap NH (30), terapis pijat, Status K1, alamat Subang Jawa Barat, ditangkap di Pasar Rebo, Jaktim dan berperan sebagai Slave 1.

Sedangkan, tersangka RH (28), karyawan swasta, alamat Kelapa Gading, Jakarta Utara ditangkap 8 November 2017 dl Kemayoran, Jakpus. Ia berperan sebagai master 2. Kemudian, ER (22), laki-laki, karyawan swasta, alamat Bekasi Timur, ditangkap 8 November 2017 di Tambun, Bekasi. Ia Berperan sebagai Slave 2.

Kasubbag Opeparasi Patroli Siber Bareskrim Polri AKBP Susatyo Purnomo menjelaskan modus operasi penyebaran ini. AM dengan sengaja mengunggah video dan foto konten asusila BDSM melalui akun FB emirjkt kepada berbagai grup FB BDSM baik dalam dan luar negeri untuk mencari peminat baru. Keempat tersangka bermain peran sebagai Master dan Slave dengan berbagai adegan kekerasan BSDM hingga hubungan badan.

"Bentuk BDSM dilakukan sesuai kesepakatan bersama dengan tujuan kepuasan seksual," ujarnya.

Dari empat pelaku, polisi mengamankan 11 jenis peralatan BDSM pada Selasa (7/11) berupa tali pengikat, cambuk karet , borgol, lilin, rantai besn, rompi badan, penutup mu ut, masker, sabuk kulit pengikat badan, sumpit, alat pecut. Polri juga mengamankan delapan jenis peralatan BDSM berupa jepit jemuran, tali jemuran, kalung anjing, lilin, dan alat pijat pada Rabu (8/11).

Susatyo melanjutkan, keempat tersangka mengikuti 17 Grup FB BDSM Indonesia dengan member sebanyak 26.650 dan 20 Grup FB Internasional dengan member mencapai 48.913 sehingga total 75.563 member. "Kami masih akan melakukan penelusuran terhadap akun dan grup-grup itu, nanti ada pengembangan," katanya.

Tersangka disangkakan Pasal 45 Ayat (1) UU NO 19 tahun 2016 tentang UU ITE dengan ancaman 6 tahun. Tersangka juga dikenakan pasal 36 UU NO 44 tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman 10 tahun.

Setyo menambahkan, warganet diharapkan lebih bijak dalam menggunakan media sosial agar tidak terpapar oleh berbagai konten asusila, mengingat Grup BSDM bersifat publik dan dapat diakses oleh semua warganet, termasuk anak dan remaja.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement