REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian menegaskan, status Agus Rahardjo dan Saut Situmorang masih sebagai terlapor, meski Bareskrim telah menerbitkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP). Tito pun membantah SPDP untuk dua pimpinan KPK yang ditunjukan pengacara Setya Novanto berasal dari Polri.
Tito menjelaskan, kasus tersebut berawal dari adanya laporan polisi yang dibuat oleh Fredrich Yunandi, yang melaporkan dugaan pemalsuan surat dan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Agus dan Saut. Penyidik kemudian melakukan pemeriksaan kepada pelapor dan beberapa saksi terkait perkara pencegahan Setya Novanto usai termasuk keputusan pra-peradilan dan surat pencegahan usai surat keputusan praperadilan itu keluar.
Setelah itu dilakukan pemeriksaan beberapa saksi ahli. Penyidik berpandangan bahwa ini dapat ditingkatkan menjadi penyidikan. "Tapi belum menetapkan, saya ulangi ya belum menetapkan status saudara yg dlapor yaitu AR dan SS sebagai tersangka," tegasnya di Mapolda Metro Jaya, Kamis (9/11).
Adapun perkara yang dilaporkan, menurut Tito adalah langkah-langkah administrasi maupun langkah hukum yangg dikerjakan KPK. "Dengan tidak sahnya status tersangka itu dianggap melanggar hukum, administrasinya berarti dianggap misalnya pembuatan surat palsu, pencekalan dianggal langgar hak-hak untuk keluar negeri dan segala macam itu," jelasnya.
Tito melanjutkan, SPDP ini dikirim juga oleh penyidik ke kejaksaan. Selain itu, SPDP tersebut juga ditembuskan pada terlapor dan pelapor. Beredarnya SPDP ini, menurut Tito tidak dikeluarkan oleh Polri. "Nah yang pelapor ini mungkin yg sampaikan ke publik. Bukan Polri, dia yamg sampaikan ke publik," ujarnya.
Seperti diketahui, Kuasa Hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi membuat laporan pada 9 Oktober 2017 dengan terlapor diantaranya Saut Situmorang dan Agus Raharjo. Friedrich mempermasalahkan surat-surat terkait penyidikan pada kliennya oleh KPK. Pelaporan tersebut pun telah dinaikkan ke tahap penyidikan melalui SPDP yang dikeluarkan Bareskrim Polri.
Saut dan Agus pun disangkakan dengan asal 263 Pasal 55 ayat 1dan pasal 421 KUHP, dengan tuduhan membuat surat keterangan seolah benar dan penyalahgunaan kekuasaan dalam menjalankan tugas tindak pidana korupsi.