REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Kepala Polisi Resort (Wakapolres) Jakarta Pusat AKBP Asep Guntur mengatakan, polisi sudah menerima surat pemberitahuan dari Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI Jakarta terkait penutupan Jalan Jatibaru Raya Tanah Abang, Jakarta Pusat.
"Surat pemberitahuan dari Dishub DKI sudah ada, untuk pelaksanaan di lapangannya oleh polsek. Detailnya ditanyakan langsung ke Pak Kapolsek Tanah Abang ya," ujar Asep kepada Republika.co.id, Kamis (9/11).
Menurut Asep, Polres Jakarta Pusat dan Dishub DKI Jakarata selalu berkoordinasi terkait apapun yang menyangkut dengan sebuah aturan. Baik itu aturan penutupan jalan maupun rekayasa lalu lintas lainnya.
"Sudah (ada surat pemberitahuan penutupan Jalan Jatibaru Raya), setiap uji coba penutupan jalan sebidang, ada surat pemberitahuannya. Nanti dievaluasi, apakah menimbulkan kemacetan atau tidak," jelas Asep.
Setelah aturan ditetapkan oleh Dishub DKI Jakarta, Asep melanjutkan, pelaksanaan di lapangan akan dilakukan oleh kepolisian dari satuan lalu lintas dengan polsek setempat.
Terkait penutupan jalan serta ekayasa pengalihan lalu lintas di Jalan Jatibaru Raya, Wakil Kepada Dinas Perhubungan (Wakadishub) DKI Jakarta, mengaku belum bisa memberitahukan. "Masih dalam proses penyusunan rencana (pengalihan lalu-lintas) terkait penataan Tanah Abang. Masih disiapkan," kata Sigit.
Sebelumnya, Kapolsek Tanah Abang AKBP Lukman Cahyono menyatakan, polisi akan melakukan uji coba penutupan Jalan Jatibaru Raya, Tanah Abang, Jakarta Pusat untuk mencegah kemacetan.
Menurut Lukman, dengan ditutupnya jalan tersebut, tentu kendaraan bermotor dilarang melintas. Selain itu, akan ada rekayasa lalu lintas seperti pengalihan jalan.