Kamis 09 Nov 2017 18:03 WIB

Polda Enggan Komentari Pencabutan Larangan Motor di Thamrin

Rep: Rahma Sulistya/ Red: Bayu Hermawan
 Rambu larangan belok untuk sepeda motor terpasang di persimpangan jalan menuju M.H Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (16/12).  (Republika/Raisan Al Farisi)
Rambu larangan belok untuk sepeda motor terpasang di persimpangan jalan menuju M.H Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (16/12). (Republika/Raisan Al Farisi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Sub Direktorat Pembinaan dan Penegakkan Hukum Lalu Lintas (Kasubdit Bin Gakkum Lantas) Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto, enggan komentari pencabutan larangan motor Thamrin-Sudirman. Polda Metro Jaya menyerahkan keputusan tersebut ke Pemprov DKI Jakarta.

"Sebagai leading sektornya kan Dinas Perhubungan (Dishub). Konfirmasi ke Dishub DKI ya," ujar Budiyanto kepada Republika.co.id, Kamis (9/11).

Polisi menilai aturan yang selama ini sudah ada, dirasakan sudah cukup baik. Namun, jika memang harus dicabut aturan mengenai larangan motor di Thamrin-Sudirman, Pemda DKI Jakarta pasti memiliki alasan tersendiri.

"Yang menentukan apakah larangan itu berhak dicabut atau tidak, adalah Pemda DKI Jakarta. Sementara kepolisian hanya melakukan pengawasan di lapangan, apabila ada yang melanggar aturan, lalu ditegur," katanya.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Halim Pagarra juga enggan komentari soal pencabutan aturan larangan motor tersebut. Ia menilai pelarangan motor di sepanjang jalan Thamrin-Sudirman sudah efektif.

"Saya enggak bisa katakan soal itu, saya tidak mau berpolemik. Tapi selama ada peraturan gubernur yang melarang, ya petugas lalu lintas tetap melaksanakan aturan tersebut," ujar dia.

Menurut dia, sepeda motor yang tidak melintasi Thamrin-Sudirman, sudah mampu mengurangi polusi udara. Serta alternatif transportasi massal yang disiapkan Pemda DKI Jakarta, juga bisa menjadi turunnya kemacetan ibu kota.

Polisi belum berkoordinasi dengan Pemda DKI Jakarta terkait pencabutan larangan motor ini. Namun, jika memang benar akan dicabut, Halim mengatakan, pihaknya akan mendukung.

Kapolres Jakarta Pusat Kombes Suyudi Ario Seto pun, juga kompak menyerahkan urusan aturan pencabutan larangan motor itu pada Pemda DKI. Karena ketika di lapangan, polisi hanya melakukan tugas pengawasan.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berencana akan mecabut larangan kendaraan roda dua di Jalan M.H. Thamrin, Jakarta Pusat, dikarenakan ia ingin warga Jakarta bisa mengaskes seluruh jalan di Jakarta.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement