REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Sub Direktorat Pembinaan dan Penegakkan Hukum Lalu Lintas (Kasubdit Bin Gakkum Lantas) Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto, enggan komentari pencabutan larangan motor Thamrin-Sudirman. Polda Metro Jaya menyerahkan keputusan tersebut ke Pemprov DKI Jakarta.
"Sebagai leading sektornya kan Dinas Perhubungan (Dishub). Konfirmasi ke Dishub DKI ya," ujar Budiyanto kepada Republika.co.id, Kamis (9/11).
Polisi menilai aturan yang selama ini sudah ada, dirasakan sudah cukup baik. Namun, jika memang harus dicabut aturan mengenai larangan motor di Thamrin-Sudirman, Pemda DKI Jakarta pasti memiliki alasan tersendiri.
"Yang menentukan apakah larangan itu berhak dicabut atau tidak, adalah Pemda DKI Jakarta. Sementara kepolisian hanya melakukan pengawasan di lapangan, apabila ada yang melanggar aturan, lalu ditegur," katanya.