Kamis 09 Nov 2017 18:03 WIB

Polda Enggan Komentari Pencabutan Larangan Motor di Thamrin

Rep: Rahma Sulistya/ Red: Bayu Hermawan
 Rambu larangan belok untuk sepeda motor terpasang di persimpangan jalan menuju M.H Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (16/12).  (Republika/Raisan Al Farisi)
Rambu larangan belok untuk sepeda motor terpasang di persimpangan jalan menuju M.H Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (16/12). (Republika/Raisan Al Farisi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Sub Direktorat Pembinaan dan Penegakkan Hukum Lalu Lintas (Kasubdit Bin Gakkum Lantas) Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto, enggan komentari pencabutan larangan motor Thamrin-Sudirman. Polda Metro Jaya menyerahkan keputusan tersebut ke Pemprov DKI Jakarta.

"Sebagai leading sektornya kan Dinas Perhubungan (Dishub). Konfirmasi ke Dishub DKI ya," ujar Budiyanto kepada Republika.co.id, Kamis (9/11).

Polisi menilai aturan yang selama ini sudah ada, dirasakan sudah cukup baik. Namun, jika memang harus dicabut aturan mengenai larangan motor di Thamrin-Sudirman, Pemda DKI Jakarta pasti memiliki alasan tersendiri.

"Yang menentukan apakah larangan itu berhak dicabut atau tidak, adalah Pemda DKI Jakarta. Sementara kepolisian hanya melakukan pengawasan di lapangan, apabila ada yang melanggar aturan, lalu ditegur," katanya.