Kamis 09 Nov 2017 18:08 WIB

Bareskrim Selidiki Grup Medsos Berkonten Asusila BDSM

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Bayu Hermawan
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap empat pelaku terkait konten Bondage, Discipline, Sadism, Masochism (BDSM) pada Selasa (7/11) dan Rabu (8/11).
Foto: Republika/Arif Satrio Nugroho
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap empat pelaku terkait konten Bondage, Discipline, Sadism, Masochism (BDSM) pada Selasa (7/11) dan Rabu (8/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap empat pelaku penyebaran konten asusila bondage, discipline, sadism dan masochism (BDSM) melalui media sosial. Berdasarkan pengembangan kasus tersebut, Polisi mendapati 17 grup media sosial yang berisi konten tersebut.

"Grup BSDM di Indinesia ini dari digital forensik divice yang kami sita, untuk grup indonesia saja sudah 17," ujar Kasubbag Opeparasi Patroli Siber Bareskrim Polri AKBP Susatyo Purnomo di Mabes Polri, Kamis (9/11).

Menurut Susatyo, keempat tersangka mengikuti 17 Grup FB BDSM Indonesia dengan member sebanyak 26.650 dan 20 Grup FB Internasional dengan member mencapai 48.913 sehingga total 75.563 member. Susatyo menyebutkan, grup-grup tersebut juga tersebar ke berbagai kota di pulau Jawa. Namun, Jakarta menjadi tempat dengan anggota terbanyak.

"Jadi ini inspirasinya dari grup-grup di luar negeri," ujarnya.

Sejauh ini, berdasarkan penyidikan, menurut Susatyo belum didapati adanya keuntungan ekonomi yang diperoleh dari aktivitas di grup-grup ini. Para anggota bertukar konten di grup untuk kepuasan pribadi semata.

"Kami masih akan melakukan penelusuran terhadap akun dan grup-grup itu, nanti ada pengembangan," kata Susatyo.

Selain menggunakan media sosial facebook, terdapat aplikasi lain dalam penyelidikan polisi yang juga digunakan  para hubungan sejenis untuk bertukar konten BDSM. "Aplikasi pertemanan, dan itu masih kami lakukan penyelidikan," ucapnya.

Empat tersangka yang telah ditangkap sendiri disangkakan Pasal 45 Ayat (1) UU NO 19 tahun 2016 tentang UU ITE dengan ancaman 6 tahun. Tersangka juga dikenakan pasal 36 UU NO 44 tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman 10 tahun.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement