REPUBLIKA.CO.ID, MELBOURNE -- Sejumlah pengungsi yang menolak meninggalkan pusat tahanan imigrasi Pulau Manus telah diberi peringatan mereka memiliki dua hari untuk meninggalkan lokasi itu atau pasukan berwenang bisa dipanggil untuk memindahkan mereka.
Sebuah pemberitahuan yang diumumkan oleh otoritas imigrasi Papua Nugini itu memerintahkan para pengungsi yang tersisa untuk segera meninggalkan pusat itu karena kondisinya tidak higienis.
Pemberitahuan tersebut mengatakan bahwa para pengungsi telah diberi waktu dua hari untuk pergi dan memeringatkan "pasukan berwenang bisa dipanggil untuk memindahkan orang-orang yang menolak untuk pindah secara sukarela".
"Anda tak bisa terus tinggal di sini dalam kondisi ini," tulis pemberitahuan itu.