Kamis 09 Nov 2017 19:39 WIB

Cegah Kerusuhan, Tempat Penahanan Kelompok John Kei Dipindah

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Bayu Hermawan
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly
Foto: ROL/Havid Al Vizki
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly memastikan keadaan di Nusa Kambangan sudah kondisif pascakerusuhan antarnapi di Lembaga Pemasyarakatan Permisan, Pulau Nusakambangan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.  Untuk mencegah terjadinya kerusuhan lagi, petugas memindahkan tempat penahanan kelompok John Kei.

"Keadaan sudah terkontrol, tidak ada lagi masalah," kata Yasonna di Gedung Kemenkumham, Jakarta, Kamis (9/11).

Lebih lanjut Yasonna menjelaskan terkait latar belakang kerusuhan tersebut karena penuhnya Lapas Permisan lantaran adanya pemindahan sementara narapidana dari Lapas Pasir Putih dan Lapas Batu. "Jadi begini latar belakangnya dulu, Lapas Pasir Putih dan Lapas Batu itu dikosongkan untuk kita buat menjadi Lapas super maksimum security. Pasir putih untuk teroris, Lapas Batu untuk yang narkoba," ujarnya.

Sehingga, untuk sementara waktu sebagian narapidana termasuk kelompok John Kei yang sebelumnya ditahan di Lapas Batu dipindahkan ke Lapas Permisan. Sejak awal, lanjut Yasonna, pihaknya juga sudah mengantisipasi terjadinya bentrokan.

"Kita semua sudah antisipasi. Memang di Lapas Permisan menjadi over kapasitas tapi kalau tidak kita lakukan itu, tidak mungkin kita buang di luar Nusa Kambangan dan kita buat antisipasi. Rupanya terjadi sedikit gesekan antara kelompok Piter dan kelompok John Kei. Terjadi pengeroyokan," katanya lagi.

"Sekarang sebagian narapidana  sudah kita geser ke Lapas Pasir Putih dan kelompok John Kei ada yang sudah kita geser ke Lapas Batu yang ruangannya sudah oke," jelas Yasonna.

Diketahui, dalam peristiwa itu, seorang napi dilaporkan meninggal dunia dan tiga napi lain dari kelompok John Kei mengalami luka-luka. Termasuk salah satu korban luka, adalah John Kei atau John Refra Kei, napi yang dihukum kasus kasus pembunuhan. Sedangkan, seorang napi yang meninggal, juga dari kelompok John Kei bernama Tumbur Biondy Alvian Partahi Siburian alias Ondy Bin Robert Freddy Siburian.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement