Kamis 09 Nov 2017 19:51 WIB

Kasusnya Dinaikkan ke Penyidikan, Ini Kata Wakil Ketua KPK

Menjelaskan. Wakil Ketua KPK Saut Situmorang berdiskusi besama pegiat Antikorupsi di  Kantor KPK, Jakarta, Kamis (9/11).
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Menjelaskan. Wakil Ketua KPK Saut Situmorang berdiskusi besama pegiat Antikorupsi di Kantor KPK, Jakarta, Kamis (9/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang memberikan tanggapan terkait dirinya yang dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri atas dugaan memalsukan surat. "Masa sih saya berani tanda tangan surat kalau tidak disetujui oleh pimpinan yang lain, kalau tidak dikasih masukan dari teman-teman di bawah," kata Saut di Jakarta, Kamis (8/11).

Hal tersebut dikatakannya sebagai respons terkait pelaporan seorang warga bernama Sandy Kurniawan yang juga anggota kuasa hukum Setya Novanto ke Bareskrim Polri terhadap dirinya dan juga Ketua KPK Agus Rajardjo atas dugaan memalsukan surat permintaan pencegahan ke luar negeri terhadap Setya Novanto itu. Namun, ia pun menyatakan siap jika dipanggil pihak Kepolisian untuk dimintai keterangan terkait kasus tersebut.

"Tetapi tidak apa-apa ini negara hukum dan kita harus tetap bersedia untuk ditanya-tanya, dikoreksi. Kemudian kita juga harus bersedia untuk menjawab. Hukum tidak boleh dibangun dengan dendam, sakit hati supaya negara kita lebih beradab," kata Saut.

Soal surat permintaan pencegahan Setya Novanto itu, Saut menyatakan bahwa itu sudah sesuai prosedur. "Sudah dong. Memang kami egaliternya di sini dan kemudian itu juga pimpinan yang lain harus setuju. Cuma waktu itu Pak Agus lagi di luar, jadi saya yang tanda tangan, kan begitu," ucap Saut.

Dalam penanganan kasus korupsi KTP-el, KPK sudah melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap sembilan orang dengan ragam waktu sesuai kebutuhan penanganan perkara itu. Sembilan orang itu, yakni Vidi Gunawan adik dari Andi Narogong, Dedi Prijono kakak dari Andi Nargong, Made Oka Masagung pengusaha sekaligus mantan bos PT Gunung Agung, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo keponakan Setya Novanto yang juga mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera.

Selanjutnya, Esther Riawaty Hari berprofesi sebagai ibu rumah tangga, Setya Novanto, Inayah, istri dari Andi Narogong, Raden Gede adik dari Inayah, dan Dirut PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo. "Dari sejumlah pihak yang dicegah, ada yang dicegah ke luar negeri dalam status sebagai tersangka dan sebagian besar sebagai saksi. Pencegahan seseorang ke luar negeri tersebut tentu memiliki dasar hukum yang kuat," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement