REPUBLIKA.CO.ID,BANDUNG -- Regulasi terkait kolateral kredit perbankan harus direvisi agar aset intangible bisa dijadikan jaminan kredit. Karena, menurut Penggerak Ekonomi Kreatif Tb Fiki C Satari, pelaku ekonomi kreatif yang umumnya tidak memiliki aset tangible tak bisa mengakses kredit perbankan.
"Selama ini, pelaku ekonomi kreatif umumnya mengandalkan crowdfunding, angel investor, dan initial public offering (IPO)," ujar Fiki di acara Seminar Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dengan tema Membentuk UMKM Indonesia yang Kuat untuk Memenangkan Persaingan Global" di Bandung, Kamis (9/11).
Menurut Fiki, tahapan modal startup ekonomi kreatif itu biasanya dimulai dari crowdfunding, angel investor, lalu IPO. Kondisi tersebut, bukan hanya terjadi di Indonesia. Pelaku ekonomi kreatif global juga sama. Umumnya mereka tidak menggunakan sumber permodalan dari pembiayaan konvensional, seperti kredit perbankan. "Perusahaan sekelas Facebook juga tidak menggunakan pembiayaan konvensional," katanya.
Hal ini, kata dia, karena umumnya pelaku ekonomi kreatif hanya bermodalkan ide. Jadi, sifatnya intangible. "Mereka tidak memiliki aset yang bisa dijadikan kolateral pengajuan kredit," kata Fiki.
Padahal, kata dia, seperti usaha lain pada umumnya, pelaku ekonomi kreatif juga membutuhkan akses terhadap alternatif permodalan yang lebih luas, termasuk terhadap kredit perbankan. Jika regulasi kolateral direvisi, tentu mereka tidak akan bergantung pada angel investor.
"Aset intangibel seharusnya bisa dijadikan kolateral kredit perbankan. Untuk menjaga prinsip prudential perbankan, bisa dibentuk tim khusus yang beranggotakan pebisnis senior sukses dan akademisi," katanya.
Menurut Fiki, tim yang bisa dibentuk bank sentral atau masing-masing bank pemberi kredit tersebut akan bertugas menilai kelayakan sebuah aset intangible untuk dijadikan kolateral kredit. "Harus ada pilot project untuk merealisasikannya," kata Fiki.
Sementara itu, ditemui di tempat terpisah, pengamat perbankan, Aldrin Herwany juga mengatakan hal serupa. Menurut dia, perubahan regulasi kolateral sangat diperlukan untuk menyelamatkan kepemilikan lokal startup ekonomi kreatif digital.
Selama ini banyak startup digital yang mengandalkan angel investor asing untuk permodalan. Namun, pada akhirnya banyak diantara mereka yang kehilangan posisi sebagai pemegang saham mayoritas tergeser. "Bahkan, banyak yang akhirnya hanya tinggal memiliki 1 persen saham," katanya.
Dengan kondisi tersebut, kata dia, sama saja dengan membiarkan startup digital lokal menjadi milik asing. Padahal ide kreatif awal usaha mereka adalah milik talenta lokal.
Pada dasarnya, kata dia, banyak banker yang tahu bahwa sebuah startup digital itu prospektif. Akan tetapi, karena regulasinya mengharuskan adanya kolateral, mereka tidak bisa menyalurkan pembiayaan jika sang startup tidak memiliki kolateral tangible. "Kuncinya adalah revisi regulasi," kata Aldrin.
Ditempat yang sama, Pemimpin Bank BRI Kantor Wilayah (Kanwil) Bandung, M Fankar Umran, mengatakan, saat ini BRI mengalokasikan sebagian besar kredit mereka ke sektor mikro. Dari Rp 40 triliun penyaluran kredit tahun ini di Jawa Barat (Jabar), 90 persennya disalurkan ke sektor UMKM.
"Dari tujuh juta nasabah BRI di Jabar, baik nasabah tabungan maupun kredit, satu juta diantaranya tercatat sebagai debitur kredit UMKM. Pertumbuhan kredit UMKM BRI rata-rata mencapai 12 persen per tahun," katanya.