REPUBLIKA.CO.ID, ASAHAN -- Penyelundupan pakaian bekas asal Malaysia kembali digagalkan di perairan Asahan, Sumatra Utara. Dua kapal yang mengangkut pakaian bekas ilegal tersebut diamankan petugas Direktorat Polisi Perairan (Ditpolair) Polda Sumut, Selasa (7/11).
Direktur Polair Polda Sumut Kombes Sjamsul Badhar mengatakan, ada 140 karung pakaian bekas yang disita dari dua kapal itu. "Kedua kapal penyelundup ini disergap pada Selasa, 7 November sekitar pukul 06.00 WIB," kata Sjamsul, Kamis (9/11).
Sjamsul menjelaskan, pengungkapan penyelundupan ini berawal dari patroli yang dilakukan petugas dengan menggunakan tiga kapal Ditpolair Polda Sumut. Saat sedang patroli di perairan Asahan, petugas melihat ada dua kapal yang mencurigakan. Mereka pun mengentikan kapal-kapal itu.
"Keduanya ditemukan saat petugas kami melakukan patroli rutin di sekitarperairan Tanjung Jumpul dan perairan Sei Sembilang, Asahan," ujar dia.
Dari pemeriksaan, petugas menemukan tumpukan karung berisi pakaian bekas yang tidak dilengkapi dokumen dalam dua kapal itu. Dari KM Rizki Nelayan GT18 No 269/PPB, petugas menemukan pakaian bekas sebanyak 100 karung, sementara dari KM Rizki GT 6 No 2001/PHB/S7, 40 karung.
Selain ratusan karung pakaian bekas, petugas juga mengamankan dua nakhoda dan empat anak buah kapal. Seluruhnya merupakan warga kecamatan Sei Tualang Raso, Tanjung Balai, Sumut.
Saat ini, keenam awak kapal itu telah dibawa menuju Pelabuhan Belawan, Medan, bersama KM Rizki dan muatannya. Sementara untuk kapal KM Rizki Nelayan dan 100 karung pakaian bekas muatannya, menurut Sjamsul, sempat tertahan di lokasi penangkapan karena air laut sedang pasang.
"Diupayakan untuk dilansir ke tengah laut menggunakan kapal-kapal kecil dan selanjutnya dibawa ke Belawan," kata Sjamsul.
Sjamsul mengatakan, kini, petugas masih mendalami penangkapan tersebut. Awak kapal masih menjalani pemeriksaan intensif.