REPUBLIKA.CO.ID, RIYADH -- Praktik korupsi oleh bangsawan dan pejabat Arab Saudi telah mencapai setidaknya 100 miliar dolar AS atau sekitar Rp 1.350 triliun (kurs Rp 13.500 per dolar AS, red) selama beberapa dekade, kata Jaksa Agung Arab Saudi, Sheikh Saud Al Mojeb.
Dia juga mengatakan bahwa 208 individu telah diinterogasi sebagai bagian dari penyelidikan ekstensif. Tujuh di antaranya telah dilepas tanpa denda.
"Berdasarkan penyelidikan kami selama tiga tahun terakhir, kami memperkirakan bahwa setidaknya 100 miliar dolar AS telah disalahgunakan melalui korupsi dan penggelapan sistematis selama beberapa dekade," kata pejabat tertinggi kerajaan tersebut, dilansir dari CNN, Kamis (9/11).
"Bukti untuk melakukan ini sangat kuat, dan menegaskan kecurigaan asli yang menyebabkan pihak berwenang Arab Saudi memulai penyelidikan sejak awal,"