Jumat 10 Nov 2017 09:39 WIB

Vatikan Larang Penjualan Rokok Mulai Tahun Depan

Rep: Fuji Pratiwi/ Red: Elba Damhuri
Lapangan St Peter di Vatikan.
Foto: AP/Riccardo De Luca
Lapangan St Peter di Vatikan.

REPUBLIKA.CO.ID, ROMA -- Melalui juru bicara Vatikan, Paus Fransiskus melarang penjualan rokok di Vatikan mulai tahun depan. Sebab, Paus menilai bisnis tak boleh berasal dari kegiatan yang membahayakan banyak orang.

Menjual rokok murah kepada kelas pekerja dan tahanan telah lama jadi sumber pendapatan bagi Vatikan. Hal itu kemudian dimanfaatkan banyak warga Roma ingin merokok hemat dengan bantuan sanak keluarga mereka di Vatikan.

Namun, penjualan rokok di Vatikan akan terlarang mulai tahun depan. ''Vatikan tidak bisa berkontribusi pada kegiatan yang jelas-jelas merusak kesehatan banyak orang,'' ungkap juru bicara Vatikan, Greg Burke, seperti dikutip New York Times, Kamis (9/11).

Mengutip WHO, Burke menyatakan tiap tahun ada tujuh juta orang meninggal akibat merokok. Penjualan rokok, lanjut Burke, memang menguntungkan Vatikan. ''Namun, laba tak bisa dilegitimasi bila menaruh nyawa orang lain dalam risiko,'' kata Burke.

Rokok dijual di toko-toko bebas bea untuk kalangan pekerja dan warga Vatikan. Berdasarkan bocoran informasi Vatikan pada 2015, para kardinal mendapat hak membeli rokok murah hingga 200 pak sebulan. Sementara batas pembelian rokok di kalangan pekerja maksimum 50 pak sebulan. Di Italia sendiri, rokok adalah objek yang dikenai pajak besar.

Reuters, Kamis (9/11) melansir, larangan ini akan menambah daftar negara yang melarang merokok. Di Bhutan, merokok sudah dilarang sejak 2005 karena merokok dianggap mendatangkan karma buruk.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement