REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ilham Saputra, meminta kepada bakal calon kepala daerah yang maju dari jalur perseorangan (independen) segera menyerahkan syarat minimal dukungan pencalonan untuk maju di Pilkada Serentak 2018. Pengumuman syarat dukungan pencalonan akan disampaikan pada 9 November - 22 November mendatang.
"Calon perseorangan sebaiknya segera menyerahkan syarat-syarat minimal dukungan pencalonan. Jangan sampai menyerahkan di masa-masa akhir pendaftaran," ujar Ilham kepada wartawan di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (10/11).
Dia menjelaskan, Sejak Kamis (9/11) hingga Rabu (22/11) KPU di 171 daerah pelaksana Pilkada 2018 akan mengumumkan batas dukungan pencalonan bagi calon perseorangan di daerah setempat. Adapun, batas tersebut tergantung kepada jumlah pemilih di setiap daerah.
Selanjutnya, pada 24 - 26 November para bakal calon independen dijadwalkan menyerahkan syarat-syarat dukungan pencalonannya. "Setelah itu KPU akan melakukan penelitian dan verifikasi terhadap syarat-syarat yang telah dikumpulkan itu. Jika syarat sudah memenuhi, maka yang bersangkutan dapat mendaftar menjadi calon kepala daerah di Pilkada 2018," tutur Ilham.
Sebaliknya, jika syarat dukungan tidak memenuhi maka yang bersangkutan tidak bisa mendaftar dari jalur independen. Calon perseorangan diberi kesempatan untuk mendaftar lebih dulu jika dibandingkan calon kepala daerah yang diusung parpol.
"Karena itu, calon perseorangan kami harap mendaftar dan menyerahkan syarat dukungan di masa-masa awal pendaftaran. Jangan sibuk di akhir-akgir sehingga tidak maksimal, dan melakukan gugatan ke Bawaslu," tambah Ilham.
Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati dan/ Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2018, pengumuman syarat dukungan minimal calon independen dijadwalkan pada 9 hingga 22 November.Pengumuman itu dilakukan oleh KPU di 171 daerah penyelenggara Pilkada serentak mendatang.
Adapun, data yang akan menjadi rujukan bagi penetapan syarat dukungan minimum adalah data jumlah pemilih. Ketentuan ini berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat dukungan bagi calon perseorangan yang tidak lagi mengacu kepada DPT Pemilu sebelumnya.