REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA – Sekjen PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG), Andi Nursyam Halid, menilai memo pergantian Wakil Sekretaris Jenderal DPP Golkar bidang Pemuda dan Olahraga yang di tanda tangani Fahd El Fouz arafiq ganjil.
"Memo yang di keluarkan saudara Fahd El Fouz arafik yang di tujukan kepada kepada Ketua Umum DPP Golkar bapak Setya Novanto adalah ilegal dan melanggar aturan serta etika publik,” ujar Andi Nursyam melalui siaran persnya yang diterima Republika.co.id, Jumat (10/11).
Keanehan tersebut lantaran status Fahd yang kini merupakan seorang seorang terpidana dalam kasus korupsi Alquran dan sedang menjalani masa hukuman di penjara. “Fahd sudah inkrah di pengadilan, DPP Golkar secara resmi harus segera memberhentikannya," kata Andi.
Sedang pengamat hukum Universitas Indonesia (UI) Makmur amir mengatakan seorang narapidana sudah tidak punya hak dan kewajiban lagi berpartai politik jika sudah berstatus narapidana dan sedang menjalani masa hukumannya.
Hak dan kewajibannya sudah di cabut oleh undang undang, sebagai seorang narapidana yang sedang menjalani masa tahanan. Hak dan kewajibannya berpartai politik atau berorganisasi lainnya kembali pulih ketika masa hukumannya sudah selesai di jalani.