Sabtu 11 Nov 2017 09:00 WIB

Memahami Konsep Kesetaraan Suami dan Istri dalam Islam

Rep: Ahmad Islamy Jamil/ Red: Agus Yulianto
Kesetaraan Gender
Foto: www.worldvision.org
Kesetaraan Gender

REPUBLIKA.CO.ID, Dalam ajaran Islam, kedudukan laki-laki dan perempuan pada dasarnya adalah setara. Ini dikukuhkan secara syari dalam mayoritas umum urusan-urusan kehidupan. Tidak ada alasan apa pun yang menghalangi adanya distribusi beban sosial antara laki-laki dan perempuan untuk kemaslahatan publik bagi keluarga dan masyarakat.

Begitu pula halnya dalam kehidupan berumah tangga, kesetaraan laki-laki dan perempuan dapat diwujudkan dalam bentuk hubungan kemitraan antara suami dan istri. Hal ini seperti diungkapkan Allah SWT dalam Alquran, "Mereka (para istri) adalah pakaian bagimu, dan kamupun adalah pakaian bagi mereka...," (QS al-Baqarah [2]: 187). Menurut kitab Tafsir Jalalain, kata pakaian yang termaktub di dalam ayat ini menjadi kiasan bahwa suami dan istri saling bergantung dan saling membutuhkan.

Konsep kesetaraan laki-laki dan perempuan dalam Islam juga dapat ditemukan pada firman Allah SWT, "Maka Tuhan mereka memperkenankan permohonannya (dengan berfirman): SesungguhnyaAku tidak menyia-nyiakan amal orang-orang yang beramal di antara kamu, baiklaki-laki atau perempuan, (karena) sebagian kamu adalah turunan dari sebagianyang lain...." (QS Ali Imran [3]: 195).

Ayat di atas secara tegas menyatakan bahwa Allah tidak membedakan perlakuan-Nya terhadap laki-laki dan perempuan. Keduanya sama-sama mendapat penilaian yang adil dari Allah berdasarkan amal yang mereka kerjakan selama di dunia.