Sabtu 11 Nov 2017 00:04 WIB

Kuasa Hukum Setnov Laporkan 4 Nama Orang KPK ke Bareskrim

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Andi Nur Aminah
Kuasa hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi, melaporkan empat orang KPK ke Bareskrim Polri, Jumat (10/11) malam
Foto: Ronggo Astungkoro/Republkika
Kuasa hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi, melaporkan empat orang KPK ke Bareskrim Polri, Jumat (10/11) malam

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi, resmi melaporkan oknum-oknum di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Ia melaporkan empat nama orang KPK yang ikut andil dalam mengeluarkan dan menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka. Keempat orang yang Fredrich laporkan itu adalah Agus Raharjo, Aris Budiman, Saut Situmorang, dan A Damanik. Pemohon laporan polisi bernomor LP/1192/XI/2017/Bareskrim itu adalah Achmad Rudyansyah.

"Kami tim kuasa hukum telah resmi melaporkan ke Bareskrim dengan tindak pidana Pasal 414 juncto 421," ungkap Fredrich usai melakukan pelaporan di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (10/11).

Ia menjelaskan, Pasal 414 itu mengatakan, barang siapa melawan putusan pengadilan diancam hukuman penjara 9 tahun. Untuk Pasal 421, barang siapa menyalahgunakan kekuasaannya akan diancam dengan pidana satu tahun delapan bulan. "Kami sudah memberikan bukti-buktinya. SPDP yang tadi diumumkan itu adalah bukti di mana oknum KPK, bukan lembaga, melakukan penghinaan terhadap putusan pengadilan," tutur dia.

Fredrich beralasan, dalam putusan praperadilan lalu, pada poin ketiga itu menyatakan, memerintahkan termohon, yaitu KPK, untuk menghentikan penyidikan terhadap Setya Novanto sebagaimana Sprindik nomor 56. Menurutnya, yang dihentikan itu adalah apa yang tertera dalam Sprindik tersebut, bukan hanya nomornya.

"Yang dihentikan itu bukan nomor. Tolong diingat, kita ini bisa bahasa Indonesia, yang dihentikan itu adalah isi yang tertera di dalam Sprindik nomor 56," jelas dia.

Sebagaimana dengan Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 3 dan Pasal 55 KUHP, lanjut dia, apa yang tertera pada Sprindik 56 telah disalin-tempel dan dimasukkan pada Sprindik 113 yang baru dikeluarkan sore tadi. Karena itu, Frederich menilai, sudah terbukti secara sempurna dan tak perlu dibuktikan lagi, pihak KPK telah melakukan perbuatan melawan hukum.

"Betul (putusan praperadilan MK memperbolehkan mengeluarkan sprindik baru, Red). Tapi ingat, setiap kasus praperadilan putusannya itu berbeda," kata dia.

Menurut Fredrich, jika putusan praperadilan hanya mengatakan penetapan tersangka tidak sah, maka silakan untuk dimulai lagi. Tapi, dalam kasus Setya Novanto itu berbeda. "Ada perintah untuk menghentikan penyidikan terhadap Setya Novanto tadi. Ini kan ada perintah, ingat, 'memerintahkan'. Perintah pengadilan itu perintah Undang-undang. Itu harus diperhatikan," ujarnya menegaskan.

Kemudian, Fredrich juga meminta, dengan pelaporan itu, agar memberikan kesempatan kepada penyidik untuk mempelajari dan mengembangkan laporannya. Menurutnya, setiap warga negara mendapatkan jaminan hukum berdasarkan UUD 1945.

"Berilah kesempatan pada penyidik untuk melakukan penyidikan sebagaimana mestinya. Mohon jangan ada yang mengatakan mengadu domba. Setiap warga negara dilindungi pemerintah, mendapatkan kesamaan duduk hukum di depan hukum, mendapatkan kepastian hukum," terang dia.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement