Sabtu 11 Nov 2017 13:24 WIB

Perlawanan Terhadap KPK Sudah Ada Sejak KPK Lahir

Rep: Ali Mansur/ Red: Andi Nur Aminah
 Abdul Fickar Hadjar (kanan)
Foto: Wahyu Putro A/Antara
Abdul Fickar Hadjar (kanan)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Setya Novanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek KTP Elektronik. Pasca ditetapkan sebagai tersangka, Novanto memberikan perlawanan terbuka melalui pengacaranya, Fredrich Yunadi. Dia melaporkan dua pimpinan dan dua penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Bareskrim Polri, Jumat (10/11).

Menurut Pengamat Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar, apa yang dilakukan oleh kubu Novanto adalah hal yang sah. Karena setiap orang, tidak hanya Novanto, sah melakukan pembelaan, tapi dengan catatan harus sesuai dengan mekanisme dan peraturan yang ada. "Namun soal kepartaian itu masalah politik, biarlah mekanisme partai berjalan sesuai dengan mekanismenya," ujar Abdul Fickar, saat dihubungi melalui sambungan telepon, Sabtu (11/11).

Selain itu kasus perlawanan yang dilakukan kubu Novanto terhadap lembaga pemberantasan korupsi sudah ada sejak dulu. Abdul Fickar menjelaskan, KPK lahir bersama-sama Pengadilan Tipikor tahun 2003 berdasarkan Undang-Undang nomor 30 tahun 2002 tentang KPK. Dalam pertimbangan Undang-Undang tersebut, KPK adalah respons dari tidak optimalnya lembaga-lembaga penegakan hukum yang ada dalam menangani tipikor.

"Sejak itu pemberantasan korupsi menjadi marak. Tetapi perlawanan balik terhadap gerakan pemberantasan korupsi khususnya KPK tidak pernah sepi sejak didirikannya," tambahnya.

Maka, kata Abdul Fickar, hal itu sangat wajar. Karena memang korupsi di Indonesia itu sudah berjalan secara terstruktur, sistematik dan masif. Sehingga yang menjadi korban KPK adalah penyelenggara negara, termasuk di dalamnya para kepala daerah dan para penegak hukum, seperti kepada hakim, jaksa dan polisi.

"Perlawanan balik dilakukan melalui yudisial review terhadap UU KPK, UU Korupsi, kriminalisasi dan teror terhadap para komisioner, para penyidik serta para pegawai KPK lainnya," ujarnnya.

Demikian juga, lanjut Abdul Fickar, serangan melalui ranah politik beberapa kali dilakukan. DPR RI misalnya, mencoba melakukam perubahan Undang-undang KPK tapi gagal terus. Itu karena mereka dihadang oleh kekuatan rakyat antikorupsi,  dengan gugatan-gugatan perdata, laporan pidana dan terakhir melalui peradilan.

"Setnov ini orang besar karena jaabatan di parlemen, partai dan memiliki sumber daya yang besar. Karena itu perlawanan terhadap KPK juga over all dan total," kata Abdul Fickar.

Abdul Fickar menegaskan maraknya perlawanan terhadap KPK bukan karena lemahnya penegakan hukum pemberantasan korupsi. Tapi juga dipengaruhi kuatnya perlawanan dari orang-orang sasaran KPK.

Kemudian soal penetapan kedua, dia menilai hal itu wajar. Karena praperadilan tidak menghapuskan materi perkaranya, artinya praperadilan hanya memeriksa prosedur saja. "Jadi penetapan kedua kalinya bukan hal yang luar biasa," kaya Fickar.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement